Menggunakan Hak Pilih Orang Lain, Oknum Pemilih dan Seorang KPPS di Ketapang Divonis Penjara
Adapun peristiwa yang dilanggar oleh salah satu pemilih dan salah satu KPPS ialah nyoblos lebih dari satu kali menggunakan hak pilih orang lain.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satu diantara oknum pemilih dan salah seorang KPPS di Kabupaten Ketapang akan masuk penjara ataupun menerima pidana kurungan.
Hal ini diketahui setelah Pengadilan Negeri Ketapang membacakan putusan terhadap kasus dugaan TP Pemilihan dengan Nomor Register 01/TM/PB/Kec.Air Upas/20.05/XII/2020, Rabu 13 Januari 2021.
Untuk oknum KPPS berinisial SA, divonis 48 bulan pidana kurungan, denda 40 juta rupiah, subsider 4 bulan kurungan.
Sementara untuk oknum pemilih berinisial NW, divonis 36 Bulan Pidana kurungan, denda 36 juta rupiah, subsider 2 bulan kurungan.
Baca juga: Dampak Pembangunan Proyek Nasional Ruas Jalan Kota Putussibau Rusak, Pelaksana Diminta Perbaiki
"Inkrah itu sudah diputus, dengan putusannya itu Ketua KPPSnya empat tahun dan bagi masyarakat pemilihnya tiga tahun dan memang diancamannya itu 178 b dan c," kata Kordiv Penganganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalbar, Mohammad kepada Tribun, Kamis 14 Januari 2021.
Diterangkan Mohammad, adapun peristiwa yang dilanggar oleh salah satu pemilih dan salah satu KPPS ialah nyoblos lebih dari satu kali menggunakan hak pilih orang lain.
"Saya harapkan untuk putusan Pengadilan di Ketapang ini dapat memberikan efek jera kepada pemilih dan penyelenggara untuk tidak mencoba-coba melakukan pelanggaran hukum," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya mengenai kasus sama didaerah lain seperti Kapuas Hulu, Melawi, Bengkayang dihentikan di Sentra Gakkumdu.
"Terkait perbuatan yang sama itu tidak lanjut sampai ke proses penyidikan karena tidak memenuhi syarat formal, karena identitas dari pelaku tidak ditemukan. Begitu juga Sintang perusakan surat suara tidak sampai kepada penyidikan. Kasus yang sama, penanganan yang sama tetapi hasilnya berbeda, dan itu berdasarkan pembahasan bersama di Sentra Gakkumdu," tutup Mohammad. (*)