CEK Bansos di https://dtks.kemensos.go.id/ & Cek Besaran Bantuan PKH Januari 2021

Terdapat tiga jenis Bansos yang diluncurkan ke 34 provinsi, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), program sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/TANGKAPAN LAYAR LAMAN DTKS KEMENSOS/REPRO.
Yuk CEK Status Kepesertaan Bansos Anda, Akses Dtks.kemensos.go.id | 3 Bansos Cair hari ini Senin 4 Januari 2021. BLT PKH Bantuan Sembako hingga Bantuan Sosial Tunai / ILUSTRASI. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak cara cek penerima Bantuan Sosial di dtks kemensos go id atau di link cek bansos.siks.kemsos.go.id Januari 2021.

Seperti diketahui Presiden Joko Widodo telah resmi menyalurkan Bansos 2021 sejak 4 Januari 2021.

Terdapat tiga jenis Bansos yang diluncurkan ke 34 provinsi, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), program sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Adapun PKH, pemerintah memberikan BLT untuk ibu hamil dan balita dari keluarga miskin dan rentan, pendidikan anak, penyandang disablitas, dan lanjut usia.

Di masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan anggaran untuk program Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2021.

Baca juga: BANSOS Ibu Hamil dan Balita, Cek Syarat & Cara Dapat Bantuan Rp 6 Juta Disalurkan Mulai Januari

Baca juga: CARA Dapat BANSOS Ibu Hamil dan Balita 2021 Total Rp 6 Juta, Cek Data PKH Login dtks.kemensos.go.id

Baca juga: CARA Dapat Bantuan UMKM 2,4 Juta 2021, Cek Link E-from BRI BPUM & Cek Cara Terbaru Daftar Bansos

Besaran bantuan yang diterima per keluarga yang terdaftar akan berbeda-beda.

Mengutip laman kemensos.go.id, adapun besaran bantuan PKH yakni:

1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000 per tahun.

2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3.000.000 per tahun.

3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000 per tahun.

4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1.500.000 per tahun.

5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2.000.000 per tahun.

5. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun.

6. Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000 per tahun.

Syarat atau Kriteria mendapatkan bantuan PKH

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved