CARA Dapat BANSOS Ibu Hamil dan Balita 2021 Total Rp 6 Juta, Cek Data PKH Login dtks.kemensos.go.id

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) itu sendiri dilakukan dalam kurun waktu setahun.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUN/ISTIMEWA
Bantuan Sosial (radartasikmalaya) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun akan mendapatkan bantuan masing-masing Rp 3 juta rupiah tahun 2021.

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) itu sendiri dilakukan dalam kurun waktu setahun.

Pesertanya sendiri diharuskan sudah terdata sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) serta terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

Dalam penyaluran bantuan tahun 2021 ini, Ibu hamil dan balita termasuk salah satu yang masuk dalam penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Untuk pengecekan login http://cekbansos.siks.kemensos.go.id/ atau bisa langsung dtks.kemensos.go.id ikuti intruksi di dalamnya. Masukkan NIK KTP.

Pencairan bansos PKH akan dilakukan sebanyak 4 kali mulai Januari, April, Juli dan Oktober.

Penyalurannya mulai dilakukan pada tanggal 4 Januari 2021 kemarin.

BLT ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah membagi bantuan PKH dalam beberapa kategori.

"Bantuan PKH diberikan per keluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujar Kasubdit Validasi dan Terminal Kemensos, Slamet Santoso, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu 9 Januari 2021.

Baca juga: BPUM UMKM Daftar Online Terbaru 2021 Tak Bisa, Cek Penerima Bantuan Eform.bri.co.id/BPUM Cek Syarat

Baca juga: Daftar Bantuan UMKM 2021 Simak Cara Daftar UMKM 2021 Cek Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM

Cara Mendapatkan Bantuan Ibu Hamil

1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Jika belum punya KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Apabila dinyatakan layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

4. Proses untuk penerimaan bantuan ibu hamil akan dilakukan dengan menerima kartu PKH dan nantina bisa mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

5. Terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin

BLT Ibu Hamil maupun bantuan PKH lain, akan disalurkan secara langsung kepada penerima bansos melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).

Rincian persyaratan dapat bantuan

Laman Indonesia.go.id, menuliskan, untuk mendapatkan BLT ibu hamil, anak usia dini maupun kategori penerima PKH lain ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi :

1. Masuk dalam kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

2. Dalam keluarga tersebut harus memiliki komponen anggota keluarga yang masuk dalam penerima bantuan yakni ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah dan sebagainya.

3. Jika dalam satu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia atau disabilitas, maka bantuan dibatasi maksimal 4 orang dalam satu keluraga.

4. Jika dalam satu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia berbeda, maka yang didahulukan anak usia dini.

Pembatasan bantuan tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.

Rincian bantuan yang diberikan dalam PKH :

Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun

Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun

Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun

Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun

Peserta Penerima Bantuan Sosial 

- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan ke-2 (dua) di dalam keluarga PKH

- Anak usia dini sebanyak-banyaknya 2 (dua) anak di dalam keluarga PKH

- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH

- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH

- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH

- Penyandang disabiltas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT Ibu Hamil Rp 3 Juta, Cek Kriteria Penerima dan Cara Mendapatkannya".

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved