BPUM UMKM Daftar Online Terbaru 2021 Tak Bisa, Cek Penerima Bantuan Eform.bri.co.id/BPUM Cek Syarat

Bantuan UMKM atau BPUM atau Banpres sebesar Rp 2,4 juta ini diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Bantuan UMKM 2021 Diperpanjang Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Login https://eform.bri.co.id/bpum. 

Para pelaku usaha mikro yang NIK KTP mereka tidak ada di eform.bri.co.id/bpum masih bisa dapat bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta dengan cara daftar banpres produktif usaha mikro (BPUM) maksimal akhir November 2020 ini.

Informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran dan syarat penerima bisa diakses di laman resmi www.depkop.go.id atau akun sosial media resmi Kemenkop UKM.

Bantuan UMKM Rp 2,4 juta pasti cair jika ikuti kriteria berikut ini.

Cara Daftar Bantuan UMKM / BPUM / Banpres 2021

Untuk pendaftaran setiap peserta harus melakukan pengajuan seluruh berkas persyaratan secara manual ke Dinas Koperasi di setiap daerah.

Kementrian Koperasi dan UKM menyatakan melalui akun medsosnya bahwa pendaftaran resmi bantuan UMKM tidak pernah dilakukan secara online.

Hanya saja untuk link pengisian data secara online ada pada Dinas Koperasi di daerah masing-masing.

Syarat

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Berdasarkan pada aturan di tahap sebelumnya, setiap dareah memiliki kebijakan masing-masing.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved