KISAH Ibu Kandung Dipenjarakan Anak Sendiri - Selingkuh dan Bertengkar hingga Bicara Soal Keadilan
A mengaku dirinya melaporkan ibunya terkait kekerasan tersebut karena tidak ingin membuka aib yang sebenarnya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kisah seorang ibu di Demak, Jawa Tengah, yang dipenjarakan oleh anaknya sendiri ternyata bukan soal pakaian yang dibuangnya.
Ada fakta baru yang dibeberkan langsung oleh A (19) terkait alasannya melaporkan sang ibu ke ranah hukum.
Dilansir dari Kompas.com, A melaporkan ibu kandungnya setelah terlibat pertengkaran hebat.
Dirinya menerima kasus kekerasan dari ibunya saat berselisih dan S (36) terjerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Namun ternyata, ada informasi baru setelah akhirnya A angkat bicara terkait pemberitaan mengenai dirinya.
Dikutip dari Tribunnews.com, mahasiswa semester satu di kampus Jakarta itu memberikan klarifikasi sebenarnya melalui video 2,5 menit yang dikirimkan kepada TribunJateng.com, Minggu (10/1/2021).
"Mungkin di luar sana, para netizen dan rekan-rekan sekarang lagi ramai dengan berita anak durhaka yang telah melaporkan ibu kandungnya sehingga terancam penjara."
"Perlu saya jelaskan, mungkinkah seorang anak memenjarakan seorang ibu, jika ibunya tidak keterlaluan?" tanyanya dalam video tersebut.
A mengaku dirinya melaporkan ibunya terkait kekerasan tersebut karena tidak ingin membuka aib yang sebenarnya.
"Dan jujur mengapa saya melaporkan ibu saya. Pertama, karena saya tidak ingin membuka aib ibu saya dan aib keluarga saya. Saya hanya ingin mencari keadilan, karena keadilan itu ada di hukum," tambahnya.
Ia juga memohon maaf apabila pemberitaan mengenai dirinya kurang berkenan di hati publik.
Hal itu karena A ingin mencari keadilan terkait kasus yang sebenarnya terjadi.
"Sekali lagi, bagaimanapun, walaupun saya mencari keadilan, mencari penegakan hukum, saya tetap menganggap ibu saya adalah ibu saya."
"Sekali lagi, saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia jika ada pemberitaan yang kurang berkenan di hati."
"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Pak Dedi Mulyadi (anggota DPR RI) yang telah mendamaikan."
"Mohon maaf Bapak, saya tidak bisa mencabut. Saya mencari keadilan," lanjutnya.
Khoirur Rohman (41), ayah dari A dan mantan suami S membeberkan bahwa anaknya tetap melanjutkan proses hukum bukan karena persoalan pertengkaran dan pakaian yang dibuang.
Melainkan karena terjadinya perselingkuhan yang dilakukan S saat menjadi istri sah Khoirur.
S berselingkuh dengan laki-laki berinisial L alias W.
"Awal mulanya karena saya dan istri saya sudah terjadi disharmonis dalam rumah tangga sejak 2 tahun yang lalu," terang Khoirur pada Sabtu (9/1/2021).
Khoirur mengaku melihat dengan mata kepalanya sendiri bahwa istrinya benar-benar selingkuh.
Sejak saat itulah hubungan anak-anaknya dengan sang ibu menjadi renggang.
"Kamu jangan bilang kalau mama tinggal sama W, kalau kamu bilang, tahu akibatnya," kata Khoirur menirukan pembicaraan A saat diancam ibunya.
Khoirur bercerita bahwa perselingkuhan istrinya tersebut sudah sering dilakukan di hotel Kediri, Bandungan, sejak April - Agustus 2020.
"Bahkan saat itu, saat di kamar itu dengan anak saya yang kecil (sekamar), sementara anak saya nomor 1 dan 2 ada di kamar sebelahnya. Orang tua macam apa itu," jelas Khoirur gamblang.
Setelah mengetahui perselingkuhannya tersebut, Khoirur mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Demak dan resmi bercerai pada 7 Januari 2021.
Sejak bercerai, A memutuskan tinggal bersama Khoirur di rumah neneknya di Desa Karangasem, Kecamatan Sayung, Demak.
Selanjutnya, A dan Khoirur kembali ke rumah S untuk mengambil pakaiannya yang tertinggal sebelum akhirnya pertengkaran antara ibu dan anak itu terjadi.
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Fakta Baru Tentang Alasan Seorang Anak di Demak Rela Jebloskan Ibu Kandungnya ke Penjara, Sang Mantan Suami Ceritakan Kejadian Sesungguhnya: Orang Tua Macam Apa Itu?