Cekbansos.siks.kemensos.go.id - Cara Cek Penerima Bansos PKH Cair Januari 2021 & Cara Mencairkannya

Bansos PKH ini dicairkan setiap 3 bulan sekali dalam empat kali pencairan yakni Januari, April, Juli dan Oktober 2021.

Editor: Rizky Zulham
dtks.kemensos.go.id
Cekbansos.siks.kemensos.go.id - Cara Cek Penerima Bansos PKH Cair Januari 2021 & Cara Mencairkannya 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cara cek penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di cekbansos.siks.kemensos.go.id

Pemerintah melalui Kementerian Sosial resmi melanjutkan pencairan bansos sebagai upaya penanggulangan dampak Pandemi Covid-19.

Dikutip dari laman Kemensos, ada tiga bansos yang dicairkan mulai Senin (4/1/2021) kemarin, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Untuk bansos PKH, bantuan diberikan mulai Januari 2021 ini kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan anggaran Rp28,71 triliun.

Bansos PKH ini dicairkan setiap 3 bulan sekali dalam empat kali pencairan yakni Januari, April, Juli dan Oktober 2021.

Proses pencairan dilakukan melalui Bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Cara Cek Penerima PKH

Mngecek apakah Anda menjadi penerima PKH bisa dilakukan secara online di laman terpadu milik Kemensos cekbansos.siks.kemensos.go.id

Namun, pantauan Tribunnews.com pada Selasa (5/1/2020) siang, laman ini tak bisa diakses.

Tak perlu khawatir, karena selain di laman Kemensos, penerima bansos PKH bisa dicek melalu laman pemerintah provinsi masing-masing.

Cara Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu

Bansos tunai Rp 300 ribu diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum menerima bansos.

Bantuan ini juga diberikan kepada keluarga anggota PKH yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Namun, meski terdaftar dalam DTKS, yang bersangkutan belum tentu menjadi penerima bansos tunai Rp 300 ribu.

Untuk mengecek apakah Anda menjadi penerima bansos tunai Rp 300 ribu ini, Anda bisa mengecekanya di laman kemensos, dtks.kemensos.go.id.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved