Sanksi Pidana Satu Tahun Kurungan dan Denda Rp 1 Juta bagi Yang Menolak Divaksin

Maka dari itu setiap masyarakat yang memenuhi persyaratan secara medis untuk divaksin wajib dilakukan.

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/Rokib
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan beberapa arahan pada simulasi Vaksinasi Covid-19, di Puskesmas Kampung Bali Jalan Jenderal Urip Pontianak kota, Jumat 8 Januari 2021 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ada ancaman hukuman penjara bagi seseorang yang memenuhi syarat kesehatan tapi menolak divaksin. Ancaman hukuman itu berupa sanksi pidana dan atau denda. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson.

Kadiskes menyatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pasal 14 ayat 1 menyebutkan barang siapa yang sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU diancam pidana selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta rupiah.

Ia mengatakan sebagai upaya penanggulangan pandemi maka dilakukan Vaksinasi Covid-19 untuk menimbulkan herd immunity pada masyarakat untuk menurunkan penularan kasus Covid-19.

“Apabila masyarakat yang memenuhi syarat tapi tidak mau divaksinasi, maka dianggap menghalangi upaya pemerintah dalam menanggulangi covid-19 dan berarti melanggar. Jadi ada sanksi bagi yang menghalangi setiap upaya kita dalam menangani pandemi covid-19,” ujarnya usai menghadiri pelaksanan simulasi penyuntikan vaksinasi covid-19 di Puskesmas Kampung Bali, Jl Jendral Urip Pontianak, Jumat 8 Januari 2021.

Maka dari itu setiap masyarakat yang memenuhi persyaratan secara medis untuk divaksin wajib dilakukan.

Sebelumnya, Harisson menjelaskan kriteria siapa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan vaksinasi Sinovac.

Baca juga: Kadiskes Sintang Harysinto Linoh Yakinkan Masyarakat Vaksin Covid-19 Aman

Ia menjelaskan bahwa vaksinasi tidak dilakukan pada orang yang pernah terkonfirmasi covid-19, ibu hamil dan menyusui, orang yang menderita ISPA batuk pilek dalam 7 hari terkahir.

Termasuk orang kontak erat anggota keluarga dari kasus suspek atau kasus konfirmasi yang sedang dalam perawatan karena covid-19, orang yang alergi berat, atau mengalami gejala sesak nafas.

Lalu orang yang sedang terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, penyakit jantung, gagal jantung atau penyakit jantung coroner, orang yang menderita penyakit auto imum sistemic, orang yang menderita ginjal, orang menderita reoumatic, autoimun, menderita saluran pencernaan kronis, penyakit hipertiroid dan hipotiroid, penderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah.

“Selain itu orang yang sedang menderita demam dengan suhu lebih atau sama dengan 37 derajat untuk ditunda vaksinasinya dan penyakit hipertensi dengan tekanan darah lebih atau sama dengan 140/90 tidak boleh diberikan. Lalu vaksin tidak diberikan kepada anak di bawah 18 tahun dan orang tua di atas 60 tahun,” ujar Harisson, Senin 4 Januari 2021.

Ia menambahkan, “Sedangkan untuk penderita diabetes melitus boleh diberikan apabila penderita DM tipe 2 yang terkontrol dengan nilai HbA1C di bawah 7,5 persen.”

Selain itu untuk penderita HIV yang nilai CD4 di bawah 200 atau tidak diketahui. Untuk pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi minimal setelah dua minggu mendapatkan obat antituberkolosis.

Vaksin diberikan dua kali penyuntikan yang hanya boleh diberikan oleh dokter dan bidan terlatih. Vaksin diberikan dua dosis dengan interval waktu minimal 14 hari.

Adapun kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia ≥ 18 tahun, kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (EUA) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

8.360 Vial
Harisson mengatakan, Kalbar kembali menerima vaksin sebanyak menerima 8.360 vial atau dosis vaksin Covid-19. Pengiriman dilakukan Via GA 512 dengan total 5 koli berat 172 kg melalui Bandara Supadio Pontianak yang akan tiba pada pukul 11.50 WIB, Jumat 8 Januari 2021.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved