PAKAR HUKUM Sebut Gisel Harus Dihukum, Polisi Malah Nyatakan Gisel Tak di Penjara?

Meski sudah memberikan permintaan maaf secara langsung di depan publik, Gisel disebutkan masih tetap harus menjalani hukum.

Editor: Mirna Tribun
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ INSTAGRAM
PAKAR HUKUM Sebut Gisel Harus Dihukum. 

Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes Tak di Penjara

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus membeberkan hasil pemeriksaan pada Gisella Anastasia terkait kasus video syur, Jumat 8 Januari 2021.

Kendati demikian, Gisel dan pemeran laki-laki bernama Michael Yukinobu de Fretes (MYD) tidak ditahan.

Melalui kanal YouTube beepdo pada Jumat 8 Januari 2021, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan alasannya.

Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan Gisel dan MYD tidak ditahan karena dua pertimbangan.

"Yang bersangkutan tadi jam 20.00 sudah kita kembalikan, kita tidak lakukan penahan," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

"Kenapa? Ini adalah hak dan kewenangan dari penyidik, ada di pasal 21 ayat 1 KUHP, juga ada pasal 21 ayat 4," imbuhnya.

Pertimbangan pertama, Gisel dan MYD dinilai penyidik sangat kooperatif dalam pemeriksaan.

Selain itu, Gisel dan MYD juga tidak menghilangkan barang bukti, atau bahkan melarikan diri.

"Pertimbangannya adalah, pertama memang di situ bisa dilakukan penahan, apabila dia menghilangkan barang bukti, melarikan diri, tidak kooperatif," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

"Tetapi hasil pertimbangan dari penyidik saudari GA dan MYD, kooperatif, selama dipanggil juga hadir, ditanya juga menjawab semuanya apa yang ditanyakan penyidik," imbuhnya.

"Sehingga diambil satu kesimpulan bahwa tidak perlu dilakukan penahan," tandasnya.

Sedangkan untuk alasan yang kedua berdasarkan sisi kemanusiaan.

Mengingat, Gisel menyandang status ibu satu anak yang masih berusia balita.

"Kedua untuk saudari GA, berdasarkan kemanusiaan, anaknya ini masih 4 tahun lebih, perlu bimbingan daripada orang tua, khususnya ibunya sendiri," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved