Wawancara Eksklusif
Fatwa MUI Nyatakan Vaksin Sinovac Halal
Tetapi ini satu kesatuan tak terpisahkan di dalam pembahasan dan juga penetapan fatwa di dalam MUI.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam menyatakan vaksin Covid-19 (corona) produksi perusahaan asal China, Sinovac, halal.
Pernyataan itu disampaikan setelah rapat pleno disatu hotel di Jakarta, Jumat 8 Januari 2021.
Asrorun menjelaskan vaksin Sinovac dinyatakan halal, setelah dilakukan diskusi panjang dan mendengar penjelasan dari para auditor sertifikasi halal dari MUI.
"Maka komisi fatwa menyepakti bahwa vaksin Covid-19 yang diproduki Sinovac Life Sciences Co yang diajukan sertifikasinya oleh badan POM, hukumnya suci dan halal," ujar Asrorun.
Mengenai kebolehan penggunaannya, ucap Asrorun, sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan dari badan POM.
Baca juga: Sanksi Pidana Satu Tahun Kurungan dan Denda Rp 1 Juta bagi Yang Menolak Divaksin
"Dengan demikian fatwa MUI terkait dengan produk vaksin Covid-19 dari Sinovac China ini akan menunggu final dari BPOM mengenai aspek ke thayibban-nya," tutur Asrorun.
Berikut petikan wawancara bersama Asrorun Niam:
Tribun: Bagaimana perkembangan sidang pleno vaksin Covid-19 asal perusahaan Tiongkok, Sinovac?
Asrorun: Update dari sidang pleno dengan agenda tunggal pembahasam fatwa produk vaksin dari produsen Sinovac yang didaftarkan oleh PT Bio Farma Bandung.
Sidang dilaksanakan Jumat dimulai pukul 14.42 WIB dan selesai 16.45 WIB. Diikuti pimpinan dan anggota komisi fatwa dan dihadiri tim auditor LPPOM MUI.
Yang kita bahas hari ini adalah dari produsen Sinovac bukan yang lain.
Tribun: Apa saja yang dibahas dalam sidang pleno?
Asrorun: Pembahasan diawali dengan paparan hasil audit dari tim auditor dan lanjut dengan diskusi dan pendalaman mengenai aspek syar'i.
Kemudian dari aspek kehalalan telah dilakukan diskusi yg cukup panjang dari hasil penjelasan dari tim audit, kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pendalaman mengenai aspek syar'inya.
Pertama menjadi konsern pembahasan fatwa tadi aspek halal dan thayyiban merupakan satu kesatuan tak terpisahkan di dalam pembahasan dan penerapan fatwa tentang vaksin.
Termasuk vaksin Covid-19 yang diproudksi Sinovac dari China ini.
Melalui sidang komisi fatwa, rapat membahas dan mendalami aspek ke halalan dan juga kesucian baik bahan maupun proses produksinya.
Asrorun Niam
Vaksin Sinovac
Seruan MUI
Majelis Ulama Indonesia
Tribunpontianak.co.id
Berita Terkini Pontianak
Pelarangan Mudik di Pontianak, Semua Kendaraan Diperiksa di Titik Batu Layang dan Ambawang |
![]() |
---|
Komitmen Memajukan Bumi Sebalo, Ini Program 100 Hari Kerja Darwis-Rizal untuk Kabupaten Bengkayang |
![]() |
---|
Barita Simanjuntak: Pejabat Eselon IV kok Bisa Ketemu Buron Kakap |
![]() |
---|
Boyamin Saiman Yakin Ada Pejabat Tinggi Kejaksaan Telepon Djoko Tjandra |
![]() |
---|
Anis Matta Dirikan Partai Baru di Tengah Krisis, Pemerintah dan Partai Oposisi Sama-sama Bingung |
![]() |
---|