Raih Penghargaan KIP, Yuliansyah: Bukti Gerindra Dekat Dengan Masyarakat

Seperti diketahui, penghargaan yang disabet Gerindra itu diberikan langsung oleh Komisioner Bidang Kelembagaan KIP Cecep Suryadi dan Komisioner Bidang

Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Ketua DPD Gerindra Kalbar, Yuliansyah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua DPD Gerindra Kalbar Yuliansyah mengungkapkan jika partai yang dipimpinnya selalu dekat dengan masyarakat, Jumat 8 Januari 2021.

Hal ini terbukti, setelah partai berlambang kepala burung garuda tersebut meraih penghargaan sebagai badan publik paling informatif untuk kategori partai politik dari Komisi Informasi Pusat (KIP).

"Alhamdulillah, dengan penghargaan dari Komisi Informasi merupakan bukti jika kita memang dekat dan terbuka dengan masyarakat," tutur Yuli.

Seperti diketahui, penghargaan yang disabet Gerindra itu diberikan langsung oleh Komisioner Bidang Kelembagaan KIP Cecep Suryadi dan Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KIP M. Syahyan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani.

Ahmad Muzani didampingi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sugiono, Ketua PPID DPP Partai Gerindra Danang Wicaksana Sulistya, Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, Keanggotaan dan Pemenangan Pemilu DPP Partai Gerindra Prasetyo Hadi, anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Himmatul Aliyah dan juga Sekretaris PPID DPP Partai Gerindra Satrio Dimas Adityo.

Baca juga: HASIL Survei Terbaru Voxpopuli - PDI Perjuangan dan Gerindra Anjlok, PKS Meroket dan PAN Merosot

Lebih lanjut, Bang Yuli sapaan akrabnya menerangkan, dengan penghargaan ini akan menjadi komitmen pihaknya untuk terus membangun akuntabilitas, transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Selain itu, kata pria yang juga Ketua Pengprov IMI Kalbar ini, pihaknya juga berkomitmen mengembangkan layanan informasi bersamaan dengan perkembangan teknologi, transparan dalam menyajikan data.

Termasuk lanjutnya, mutakhir dalam menyediakan informasi dan siap melayani masyarakat dalam memenuhi permohonan informasi yang dibutuhkan dengan professional.

"Hal ini merupakan komitmen pihaknya pula menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved