BEREDAR Nama Raffi Ahmad Masuk Daftar Disuntik Vaksin Covid-19, Kemenkes Angkat Bicara

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi memberikan penjelasan terkait beredar sejumlah nama....

Editor: Mirna Tribun
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ INSTAGRAM
BEREDAR Nama Raffi Ahmad Masuk Dalam Daftar Disuntik Vaksin Covid-19. 

Apa Saja yang Perlu Diketahui?

Proses vaksinasi akan dimulai pada 13 Januari 2020. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin seperti dikutip dari Kompas TV.

Budi menyebutkan, penyuntikan pertama vaksin Covid-19 akan dilakukan Rabu depan 13 Januari 2021 di Jakarta oleh Presiden Joko Widodo.

Sementara itu, pada Kamis 7 Januari 2021, Jokowi, melalui akun Twitter-nya, menyebutkan, ia akan menjadi yang pertama kali disuntik vaksin.

Baca juga: NIKITA MIRZANI Disorot Media Asing, Harta Kekayaannya Kalahkan Artis Raffi Ahmad

Baca juga: ASHANTY Jambak Rambut Raffi Ahmad, Raffi Bongkar Masalah Aurel Hermansyah

Hal ini bukan berarti ia hendak mendahulukan diri sendiri. Akan tetapi, untuk memastikan semua vaksin aman dan halal.

Menjelang berlangsungnya proses vaksinasi Covid-19, apa saja yang perlu kita ketahui?
Penyuntikan vaksin Covid-19 setelah izin BPOM dan MUI keluar

Jokowi mengatakan, pelaksanaan vaksinasi masih tetap menunggu izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Oat dan Makanan (BPOM) dan kajian halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Apabila izin sudah keluar, vaksin gratis secara bertahap, kita laksanakan,” ujar Jokowi.

Stok vaksin juga telah didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.

Mengutip Antara News, Senin 4 Januari 2021, Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, vaksin diberikan izin khusus distribusi karena memerlukan waktu untuk sampai ke luar daerah.

“EUA masih berproses, tapi vaksin sudah diberikan izin khusus untuk didistribusikan karena membutuhkan waktu untuk sampai ke seluruh daerah target di Indonesia,” kata Penny.

Proses vaksinasi dilakukan setelah vaksin mendapat izin EUA.

Ada sejumlah kelompok prioritas yang ditetapkan sebagai penerima vaksin.

Akan tetapi, tidak semua orang bisa dilakukan vaksinasi.

"Untuk vaksinasi tidak semua orang bisa dilakukan. Ada ketentuannya. Yang bisa divaksin melengkapi persyaratan, yaitu orang dewasa yang sehat usia 18 sampai 59 tahun," ucap Kepala Dinas Kesehatan (kadiskes) Riau, Mimi Yuliani Nazir.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved