Apakah Bisa Mengajukan Menjadi Penerima Bantuan Sosial

Halo Tribun, tahun yang lalu saya tidak mendapatkan bantuan sosial tunai dari pemerintah kota Pontianak. Apakah untuk tahun 2021 ini mengajukan. Mohon

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUN/ISTIMEWA
Bantuan Sosial (radartasikmalaya) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Tribun, tahun yang lalu saya tidak mendapatkan bantuan sosial tunai dari pemerintah kota Pontianak. Apakah untuk tahun 2021 ini mengajukan. Mohon informasinya.

Terima kasih

08181118xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami. Untuk masyarakat yang mendapatka bantuan sosial tunai, tentu syaratnya adalah harus masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pemerintah Kota Pontianak hanya mendata masyarakat di Kota Pontianak dan data itu diinput atau diajukan kepada Pemerintah Pusat. 

Baca juga: SIAPA Saja Penerima Bantuan BST Rp 300 Ribu dari Pemerintah | Cek Namanya Login dtks.kemensos.go.id

Dan nantinya data itu dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Namun demikian, tentu yang mendapatkan bantuan ini atau disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dinyatakan sebagai masyarakat kurang mampu.

Hingga kini pun, Pemerintah Kota Pontianak terus berupaya untuk mensinkronisasikan data.

Aswin Djafar

Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved