Dandim 1206 Putussibau : 90 Persen Kain Tenun Sidan Dayak Iban di Malaysia Berasal dari Kapuas Hulu
Hampir 90 persen kain tenun sidan yang dimiliki oleh suku Dayak Iban Malaysia itu dibuat oleh warga negara Indonesia yakni Kapuas Hulu.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Dandim 1206 Putussibau Letkol Inf Basyaruddin menyatakan, kalau pihaknya telah meninjau tempat perajin kain tenun di Dekranasda Mupa Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.
"Hasil pengakuan mereka (perajin kain tenun) mampu memperoleh penghasilan Rp 4-5 juta perbulan, karena sebagian besar hasil dari kerajinannya banyak diminati oleh warga Malaysia yang juga suku Dayak Iban sebagai syarat upacara adat," ujarnya kepada wartawan, Rabu 6 Januari 2021.
Dandim menjelaskan, kalau menurut informasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, hampir 90 persen kain tenun sidan yang dimiliki oleh suku Dayak Iban Malaysia itu dibuat oleh warga negara Indonesia yakni Kapuas Hulu.
"Jadi Dayak Iban di Malaysia maupun di Indonesia khususnya wilayah perbatasan negara itu adalah masih bersaudara. Kain tenun sidan suku Dayak Iban Kabupaten Kapuas Hulu mempunyai ciri khas motif sejak jaman nenek moyang mereka," ucapnya.
Baca juga: Kawasan HPK Non Produktif Akan Dibebaskan di Ketungau, Bupati Jarot: Tidak Boleh Ditanami Sawit
Dandim mengajak seluruh pihak agar bersinergitas memajukan kain tenun khas Kapuas Hulu, agar tetap hidup dan bertahan sebagai ciri khas dan keunggulan hasil budaya masyarakat Kapuas Hulu, khususnya suku Dayak Iban.
"Mari kita bersinergi untuk memajukan hasil karya asli Kapuas Hulu khususnya kain tenun Sidan. Sehingga juga bisa diminati dan dipasarkan di lingkungan sendiri, sebagai suatu kecintaan dan kebanggan terhadap budaya budaya bangsa sendiri. Segera dipatenkan sebagai produk budaya anak bangsa," ujarnya.
Selain itu juga, kata Dandim perlu ada event-event untuk promosi dan pemasaran kain tenun hasil dari lokal Kabupaten Kapuas Hulu. "Kalau kita tidak peduli siapa lagi," ungkapnya. (*)