Anggota DPRD Mempawah Sangat Dukung Program Sertifikat Tanah Gratis Dari Pemerintah Pusat

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Mempawah, dari Fraksi PKB, Subandio, mengatakan sangat mendukung program dari pemerintah pusat.

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/RAMADHAN
Anggota DPRD Kabupaten Mempawah, Fraksi PKB, Subandio, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 6 Januari 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Presiden Joko Widodo kembali menyerahkan Sertifikat Tanah untuk Rakyat secara gratis bagi masyarakat di tanah air, satu diantaranya Kabupaten Mempawah.

Dikabarkan Kabupaten Mempawah mendapatkan 2000 sertifikat tanah gratis dari Presiden Joko Widodo.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Mempawah, dari Fraksi PKB, Subandio, mengatakan sangat mendukung program dari pemerintah pusat.

"Kalau bisa ini berlanjut, dan bahkan lebih banyak lagi yang mendapatkan bantuan sertifikat tanah gratis," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 6 Januari 2021.

Baca juga: Dapat Bantuan Sertifikat Tanah Gratis Dari Presiden Jokowi, Kepala Desa Pentek: Sangat Membantu

Subandio mengatakan, dalam hal ini, karena biasanya untuk menguruskan legalitas sertifikat tanah ke BPN, masyarakat sering terbentur masalah biaya.

"Bukan hanya biaya sertifikat yang mereka tanggung, tapi biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang terlalu tinggi nilainya, sehingga masyarakat tidak sanggup membuatnya," bebernya.

Hal itu juga yang sering dikeluhkan masyarakat kepada kami (Anggota Dewan), untuk melegalkan tanah milik masyarakat.

"Hal ini yang perlu kami sampaikan kepada pemerintah, memang betul disatu sisi BPHTB ini dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi disisi lain masyarakat yang tidak mampu, malah tidak bisa menguruskan haknya untuk membuat sertifikat tanah," jelasnya.

Maka dari itu kata Subandio, program Sertifikat tanah gratis ini sangatlah membantu meringankan keluhan masyarakat saat ini.

"Program ini patut di syukuri, dan kedepannya kalau bisa ditambah lagi," tegasnya.

Subandio juga menyampaikan pesannya kepada masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat tanah gratis, untuk bisa memanfaatkan tanahnya sepertimana mestinya.

"Ya, tentu setelah adanya sertifikat tanah, maka sudah legal tanah itu milik masyarakat, gunakanlah sebaik mungkin, kalau tanah khusus lahan pertanian, gunakanlah untuk pertanian, dan begitu juga yang lainnya," ungkapnya.

Dengan adanya sertifikat tanah ini, kata Subandio, masyarakat yang nantinya memerlukan modal untuk usaha, bisa menjadikan sertifikatnya menjadi jaminan untuk modalnya.

"Masyarakat harus berterimakasih kepada pemerintah, yang telah memberikan bantuan sertifikat tanah gratis ini, dan harus di syukuri, bahwa hal ini sangat bermanfaat bagi masyarakat," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved