SEBELUM ke Kantor Pos Cek dtks.kemensos.go.id Pastikan Dapat Rp 300 Ribu untuk Ringankan Beban Hidup
Sebelum buru-buru datangi Kantor Pos terdekat sebaiknya lewati langkah berikut unruk memastikan terdaftar sebagai penerima Rp 300 Ribu
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah telah resmi menyalurkan bantuan sosial ( Bansos ) tunai ( BST ).
Sebelum buru-buru datangi Kantor Pos terdekat sebaiknya lewati langkah berikut unruk memastikan terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) besarannya yakni Rp 300 ribu.
Program ini diinisiasi untuk meringankan beban masyarakat saat Pandemi Covid-19.
Bantuan tersebut akan diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan yang belum menerima bansos.
Program ini dilakukan untuk meringankan beban keluarga selama masa pandemi wabah virus corona atau Covid-19.
Bantuan juga diberikan kepada keluarga anggota PKH yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
BST sebagai penanganan dampak pandemi Covid-19 yang akan disalurkan selama empat bulan. Distribusi dimulai Januari hingga April 2021.
Bantuan akan disalurkan Kemensos melalui PT Pos Indonesia. Besaran bantuan ditambah yang sebelumya Rp 200 ribu menjadi Rp 300 ribu/bulan/keluarga.
Untuk mengetahui apakah Anda penerima bansos tunai Rp 300 ribu atau bukan, Anda hanya perlu mengeceknya di situs dtks.kemensos.go.id.
Identitas yang digunakan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Cara Cek Terdaftar DTKS
1. Buka laman web dtks.kemensos.go.id.
2. Simak kolom paling atas, terdapat beberapa kolom pencarian data diri.
3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID, pilih salah satu. Bisa menggunakan NIK, ID DTKS/BDT, dan Nomor PBI JK/KIS.
4. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.
5. Masukkan kode yang tertera.
6. Lantas klik Cari.
7. Setelah itu akan muncul keterangan ID yang dituliskan sudah masuk dalam daftar DTKS atau belum.
Cara Masuk DTKS
Berikut cara masuk DTKS, dikutip dari dtks.kemensos.go.id:
1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
3. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi Prelist Akhir.
4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.
5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.
6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.
7. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
8. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
9. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
10. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Wali Kota dan Berita Acara Musdes/Muskel.
(*)