GURU Tidak Bisa CPNS di Info CPNS 2021 Nanti? Kemenpan RB Umumkan P3K Guru Berpeluang Jadi PNS !

"Bisa juga sesuai dengan pertimbangan atau rekomendasi dari instansi pembina dan kebutuhan dari pemerintah daerah," ujarnya.

Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA VIA KOMPAS.COM
GURU Tidak Bisa CPNS di Info CPNS 2021 Nanti? Kemenpan RB Umumkan P3K Guru Berpeluang Jadi PNS ! selengkapnya di artikel ini Selasa 5 Januari 2021 / ILUSTRASI. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Baru-baru ini, guru akan menjadi satu di antara profesi yang disebut-sebut tak akan lagi tersedia dalam formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil alias CPNS di tahun baru 2021. 

Tidak adanya formasi guru dalam info CPNS 2021 ini lantaran formasi tersebut akan digantikan dengan rekrutmen tenaga pendidik melalui jalur PPPK. 

Lantas, apa itu PPPK ?

Apakah yang berhasil lolos lewat jalur P3K Guru tersebut masih berpeluang menjadi Pegawai Negeri Sipil alias PNS atau yang sekarang dikenal dengan sebutan Aparatur Supil Negara atau ASN ?

Secara umum, PPPK kepanjangan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja .

Baca juga: DPP IKA IKIP PGRI Pontianak Nilai Kebijakan Meniadakan Formasi Guru pada CPNS 2021 Kurang Tepat

Dikutip dari laman Kompas.com, sebelumnya pemerintah memang berencana akan meniadakan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk formasi guru pada tahun ini, di tahun baru 2021 alias di info CPNS 2021.

Hal itu karena formasi guru akan melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan, perekrutan guru melalui jalur tersebut hanya bersifat jangka pendek.

"Kebutuhan satu juta PPPK tahun 2021 pada dasarnya adalah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer guru yang jumlahnya sangat banyak. Ini merupakan penyelesaian jangka pendek," kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Teguh Widjinarko, sebagaimana dikutip dari Kompas.com yang mewawancarainya pada Selasa 5 Januari 2021.

Menurut dia, penerimaan formasi guru melalui jalur PPPK tidak akan berlangsung lama.

"Pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk membuka formasi CPNS guru. Karena memang dalam jangka panjang diperlukan guru-guru PNS yang diharapkan terus mendorong peningkatkan kualitas pendidikan," kata dia.

Baca juga: Resmi Lantik Pengurus Alumni Bahrul Ulum, KH. Abdul Hamid.HS Minta Alumni Perkuat Syiar

Bahkan lanjut Teguh, guru yang sebelumnya telah berstatus PPPK berpeluang menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Asalkan, memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

"Bisa juga sesuai dengan pertimbangan atau rekomendasi dari instansi pembina dan kebutuhan dari pemerintah daerah," ujarnya.

Pendaftaran P3K Guru

Sebagai informasi, penerimaan formasi guru khusus untuk PPPK alias pendaftaran P3K guru merupakan kesepakatan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri PAN-RB.

Juga ikut serta Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Rencananya, pendaftaran CPNS ataupun PPPK diharapkan bisa terlaksana pada bulan April-Mei 2021.

Khusus untuk seleksi guru PPPK akan dilaksanakan sebanyak tiga kali yang rencananya berlangsung dalam kurun waktu sepanjang tahun 2021.

Pemerintah menghentikan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) untuk formasi guru mulai 2021.

Penghentian ini sempat diwacanakan akan berlaku dalam jangka panjang.

Baca juga: KABAR Gembira Guru PPPK Masih Bisa Menjadi PNS, Persyaratan Umur dan Kualifikasi Menentukan

Dengan demikian, perekrutan guru tak lagi melewati jalur tes yang biasa dilalui dalam penerimaan CPNS, melainkan direktur lewat jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).

Kebijakan ini akan dimulai pada penerimaan CPNS tahun 2021.

Kendati demikian, guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun.

Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN), Bima Haria Wibisana, menjelaskan pemerintah dalam waktu dekat hanya akan membuka penerimaan guru ASN lewat formasi sekitar 1 juta kebutuhan PPPK.

"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi. Ke depan, kami akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Bima dalam keterangannya seperti dikutip pada Sabtu 3 Januari 2021 lalu.

Alasan pemerintah Dari hasil evaluasi perekrutan CPNS formasi guru, salah satu yang jadi catatan penting adalah banyaknya guru berstatus PNS yang meminta mutasi setelah pengangkatan.

Hal inilah yang menurut pemerintah, dianggap sebagai salah satu biang keladi masalah pemerataan pendidikan hingga kini belum juga terselesaikan.

"Kenapa? Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional,"

"20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," kata Bima.

Perbedaan CPNS dan PPPK Guru

Status ASN antara PNS dan PPPK memiliki perbedaan.

Adapun secara rinci perbedaan CPNS dan PPPK guru tersebut, di mana dalam PPPK, pegawai ASN termasuk guru terikat kontrak.

Sehingga guru harus menyelesaikan masa tugasnya sesuai dengan kontrak dan penempatannya.

"Jadi ke depan, sistem ini akan diubah menjadi PPPK. Demikian juga dengan tenaga kesehatan, dokter, dan lain-lain, penyuluh itu statusnya akan PPPK," jelas Bima.

"Untuk hal-hal yang bersifat pelayanan publik status kepegawaian peneyelenggara negaranya adalah PPPK. Jadi ke depan, jumlah PPPK di Indonesia harusnya lebih banyak dibandingkan jumlah PNS," kata dia lagi.

Baca juga: GURU Berstatus CPNS Hancurkan Sistem Distribusi Nasional Jadi Alasan BKN Rekrut Guru Jalur PPPK

Menurut Bima, PPPK dan PNS adalah sama-sama ASN, sehingga sebetulnya setara dari segi jabatan.

Perbedaan kedua abdi negara itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun.

PPPK juga berbeda dengan tenaga honorer. Karena PPPK memiliki kontrak tertulis dengan pengguna anggaran.

"Bedanya kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun," ujar Bima.

Meski begitu, kata Bima, BKN tengah mengupayakan persoalan itu kepada PT Taspen, sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.

"Jadi kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika memang PPPK ingin, maka bisa dipotong iuran pensiunnya,'

"Sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan," tutur Bima.

Materi di artikel ini juga telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Pemerintah Hentikan Penerimaan CPNS Formasi Guru"dan dengan judul "Kementerian PAN-RB: Penerimaan Guru Jalur PPPK Sifatnya Hanya Jangka Pendek" 

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved