KABAR Gembira Guru PPPK Masih Bisa Menjadi PNS, Persyaratan Umur dan Kualifikasi Menentukan

peluang guru PPPK menjadi PNS jumlahnya tentu tidak akan sebanyak tahun-tahun sebelumnya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NASARUDDIN
ILUSTRASI - Sulastri saat mengajar siswa Tuna Grahita di SLB C Dharma Asih, Pontianak, belum lama ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira datang dari pemerintah perihal guru yang selama ini berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pelaksana tugas (Plt) Deputi bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko mengatakan, guru PPPK masih mempunyai peluang bisa menjadi PNS.

"Saya kira guru yang telah PPPK melamar menjadi PNS, saya kira diperbolehkan sepanjang dia memenuhi persyaratan-persyaratan menjadi PNS. Nantinya, seleksi-seleksi yang sudah ditentukan sesuai dengan prosedur yang diberlakukan," kata Teguh melalui konfrensi pers virtual, Selasa 29 Desember 2020 lalu.

Asalkan, guru dengan status PPPK ini memenuhi kualifikasi sesuai persyaratan yang diumumkan nantinya.

Terpenting, para guru berstatus PPPK ini harus berusia di bawah 35 tahun apabila ingin mengikuti seleksi CPNS tahun 2021.

"Artinya, guru-guru yang sudah terikat kontrak PPPK tetapi masih bisa ikut CPNS, asalkan usianya di bawah 35 tahun dan memiliki kualifikasi yang sesuai tentunya bisa saja melamar jadi PNS," ucap Teguh.

Baca juga: NASIB Guru yang Telah PNS Usai Pemerintah Hentikan Angkat CPNS Formasi 2021 dan Hanya Jalur PPPK

Teguh menambahkan, peluang guru PPPK menjadi PNS jumlahnya tentu tidak akan sebanyak tahun-tahun sebelumnya.

Karena BKN dan Kementerian PANRB telah menegaskan bahwa penerimaan formasi guru pada tahun depan dan seterusnya hanya akan berstatus PPPK.

"Tetapi, sesuai pernyataan Pak Bima (Kepala BKN) bahwa di masa mendatang pemerintah akan terus menerapkan guru itu akan menjadi PPPK”.

“Artinya, kemungkinan guru menjadi PNS itu kecil sehingga kemungkinan lowongan-lowongan untuk guru PNS akan kita batasi," kata dia.

Guru Jalur PPPK

Pengisian formasi 1 juta guru melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) pada tahun 2021, dipastikan tidak wajib melampirkan sertifikat pendidik (Serdik).

"Tidak perlu (lampirkan serdik formasi PPPK guru)," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nunuk Suryani, kepada Kompas.com, Senin (4/1/2021).

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Negara Kementerian PANRB Teguh Widjinarko mengatakan, untuk formasi PPPK terdapat 147 jabatan yang dapat diisi, termasuk guru.

Namun, untuk formasi guru untuk tahun ini, dibutuhkan sebanyak 1 juta pegawai yang akan disebar ke seluruh Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved