GURU Tidak Bisa CPNS di Info CPNS 2021 Nanti? Kemenpan RB Umumkan P3K Guru Berpeluang Jadi PNS !
"Bisa juga sesuai dengan pertimbangan atau rekomendasi dari instansi pembina dan kebutuhan dari pemerintah daerah," ujarnya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Baru-baru ini, guru akan menjadi satu di antara profesi yang disebut-sebut tak akan lagi tersedia dalam formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil alias CPNS di tahun baru 2021.
Tidak adanya formasi guru dalam info CPNS 2021 ini lantaran formasi tersebut akan digantikan dengan rekrutmen tenaga pendidik melalui jalur PPPK.
Lantas, apa itu PPPK ?
Apakah yang berhasil lolos lewat jalur P3K Guru tersebut masih berpeluang menjadi Pegawai Negeri Sipil alias PNS atau yang sekarang dikenal dengan sebutan Aparatur Supil Negara atau ASN ?
Secara umum, PPPK kepanjangan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja .
Baca juga: DPP IKA IKIP PGRI Pontianak Nilai Kebijakan Meniadakan Formasi Guru pada CPNS 2021 Kurang Tepat
Dikutip dari laman Kompas.com, sebelumnya pemerintah memang berencana akan meniadakan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk formasi guru pada tahun ini, di tahun baru 2021 alias di info CPNS 2021.
Hal itu karena formasi guru akan melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan, perekrutan guru melalui jalur tersebut hanya bersifat jangka pendek.
"Kebutuhan satu juta PPPK tahun 2021 pada dasarnya adalah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer guru yang jumlahnya sangat banyak. Ini merupakan penyelesaian jangka pendek," kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Teguh Widjinarko, sebagaimana dikutip dari Kompas.com yang mewawancarainya pada Selasa 5 Januari 2021.
Menurut dia, penerimaan formasi guru melalui jalur PPPK tidak akan berlangsung lama.
"Pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk membuka formasi CPNS guru. Karena memang dalam jangka panjang diperlukan guru-guru PNS yang diharapkan terus mendorong peningkatkan kualitas pendidikan," kata dia.
Baca juga: Resmi Lantik Pengurus Alumni Bahrul Ulum, KH. Abdul Hamid.HS Minta Alumni Perkuat Syiar
Bahkan lanjut Teguh, guru yang sebelumnya telah berstatus PPPK berpeluang menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Asalkan, memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
"Bisa juga sesuai dengan pertimbangan atau rekomendasi dari instansi pembina dan kebutuhan dari pemerintah daerah," ujarnya.
Pendaftaran P3K Guru