KAMMI Datangi Kantor Wali Kota Pontianak, Berikut Tuntutannya Terkait Prostitusi Anak Bawah Umur
Kita minta adanya perwa yang lebih tegas untuk menindak bahkan sampai penutupan hotel
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menuntut komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam menangani masalah prostitusi anak di bawah umur.
Tuntutan itu disampaikan saat menggelar aksi ke Kantor Wali Kota Pontianak, beberapa waktu lalu.
Ihzal Muhaini, Ketua KAMMI Kalbar menyatakan, aksi yang dilakukan ini bertujuan mengawal dan meminta komitmen Pemkot Pontianak dalam menangani kasus prostitusi anak di bawah umur yang marak akhir-akhir ini. Hal ini mungkin disebabkan karena pandemi dan faktor lainnya.
"Maka pada hari ini kami melakukan aksi untuk meminta komitmen Pemkot Pontianak untuk menjalankan Peraturan Wali Kota (Perwa) yang sudah ada tentang perlindungan anak," jelas Ihzal Muhaini,.
Ia juga meminta Pemkot Pontianak serius untuk melakukan pembinaan terhadap anak-anak yang terjerat kasus prostitusi online.
Sebab apabila tidak dilakukan pembinaan, dikuatirkan mereka akan mengulangi kembali perbuatannya.
"Tuntutan yang disampaikan yakni Pemkot Pontianak membuat perwa tentang tindakan tegas terhadap pihak hotel yang membuka atau mengizinkan prostitusi online," sebutnya.
Kemudian, lanjut Ihzal, dalam perwa tersebut harus memuat denda bahkan sampai pada tindakan penutupan hotel yang membiarkan aktivitas prostitusi di hotelnya.
Baca juga: Kasus Prostitusi Online Terungkap Lagi, Zulfydar : Pemerintah dan Masyarakat Harus Saling Bersinergi
"Kita minta adanya perwa yang lebih tegas untuk menindak bahkan sampai penutupan hotel," pungkasnya.
Menyambut kedatangan aksi tersebut, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengapresiasi apa yang disampaikan mahasiswa terkait keprihatinan kasus prostitusi anak di bawah umur yang ada di Kota Pontianak.
"Kita akan dorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk penanganan, pencegahan dan penindakan serta pembinaan secara komprehensif," kata Edi Rusdi Kamtono.
Pihaknya akan memaksimalkan keberadaan Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) untuk menampung anak-anak yang bermasalah hukum, termasuk anak yang terlibat prostitusi juga akan dibina di PLAT.
"Jika anak tersebut sudah berhasil dibina, maka akan dikembalikan kepada keluarganya," ungkapnya.
Edi Rusdi Kamtono menambahkan, terkait prostitusi anak di bawah umur yang marak di hotel-hotel, memang ada pihak hotel yang kooperatif melaporkan aktivitas prostitusi di hotelnya.
Namun ada pula hotel yang terkesan melakukan pembiaran. Untuk itu, pihaknya akan melakukan tindakan tegas hingga sampai penutupan tempat usaha.
"Kita tidak akan memberikan ruang gerak kepada tindakan prostitusi anak di Kota Pontianak," ungkapnya.
Wali kota juga menyayangkan keberadaan security maupun petugas hotel yang semestinya bisa mencegah adanya aktivitas prostitusi di hotel tersebut. Sebab setiap tamu yang akan menginap pasti menggunakan KTP.
Baca juga: KPPAD Kalbar Sebut Ratusan Anak Terlibat Prostitusi Online, Ancam Ajukan Surat Pembekuan Izin Usaha
"Jika mereka beralasan tidak ada tenaga hal itu tidak logis. Seharusnya tidak serta-merta mengutamakan pemasukan tetapi juga memikirkan masa depan anak-anak Kota Pontianak," ucapnya.
Sebelumnya, awal Desember 2020, aktivitas prostitusi online dalam salah satu hotel di Kota Pontianak, diungkap Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar dan Polresta Pontianak. Dari 28 orang yang ditangkap, terdapat 17 laki-laki dan 11 perempuan. 10 di antaranya masih anak-anak.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengatakan, dalam proses pemeriksaan, dari 28 orang yang diamankan, tujuh orang di antaranya di duga berperan sebagai muncikari.
“Para muncikari ini dijerat dengan Pasal 88 Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta,” kata Komarudin.
Selain itu, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi baru dan bekas pakai, obat kuat, uang tunai dan ponsel. Komarudin menegaskan, kepolisian terus mendalami jaringan prostitusi online di Kota Pontianak.
Dia mengimbau, dengan kembalinya terungkap kasus ini, para orangtua lebih memperhatikan aktivitas anaknya.
“Mereka yang diamankan akan menjalani pemeriksaan kesehatan terkait Covid-19, narkoba dan penyakit kelamin,” ucap Komarudin.
Sanksi Sosial
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin mengatakan dari gambaran kasus-kasus prostitusi anak di bawah umur yang ditangani kepolisian, faktanya di luar itu malah lebih memprihatinkan karena jumlahnya tidak sedikit. Untuk itu dibutuhkan sanksi sosial yakni peran serta seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi.
“Pemberian sanksi itu bukan berarti harus ditangkap, setidaknya masyarakat ikut melakukan pengawasan dan memberikan informasi kepada kepolisian,” ungkapnya.
Ia berharap masyarakat ikut berperan dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya aktivitas prostitusi terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
“Masyarakat berikan informasi kepada kami, kalaupun memang itu harus dilakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Kombes Pol Komarudin menambahkan sanksi sosial itu bisa dalam bentuk membuat mereka merasakan suasana tidak nyaman. Bisa saja bentuk teguran, imbauan dan sebagainya.
Hal yang paling mendasar adalah pengawasan. Dirinya mempersilakan masyarakat melaporkan terkait dengan situasi di mana misalnya ada sekumpulan anak-anak di tempat umum. Sekarang ini, lanjutnya lagi, bukan hanya persoalan prostitusi saja, tetapi juga masalah peredaran narkoba, anak-anak ngelem dan lain sebagainya.
“Masyarakat tidak hanya memberikan informasi ke kami tetapi ikut menertibkan lingkungannya dengan tidak membiarkan perilaku-perilaku yang tidak lazim dari anak-anak ini di sekitarnya,” pungkasnya.
Penyebab Prostitusi Anak
1. Eksploitasi muncikari.
* Para muncikari bisa melakukan berbagai tipu daya dan rayuan kepada perempuan bahkan anak-anak di bawah umur untuk akhirnya dijadikan pekerja seks.
2. Berpikir instan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
* Karakter berpikir instan seperti ini dapat mendorong seseorang terjun ke prostitusi. Karakter berpikir instan harus dicegah.
3. Keterpaksaan.
* Tidak sedikit pekerja seks yang terjun di dunia itu karena dipaksa atau diperbudak oleh seseorang atau pihak tertentu.
* Dalam hal ini, pemerintah harus bisa menyelamatkan mereka yang tak berdaya.
4. Pengaruh lingkungan atau teman sebaya.
* Lingkungan memiliki pengaruh yang besar terhadap diri seseorang. Tak sedikit yang terjerumus ke prostitusi karena pengaruh lingkungannya.
5. Pengaruh gaya hidup.
* Gaya hidup seperti itu cenderung menafikan nilai agama, kepatutan, dan kesusilaan. Itu terdorong gaya hidup hedonis.
6. Faktor frustasi.
* Kondisi seperti ini dapat memicu orang jatuh ke prostitusi. Mereka berupaya lari dari masalah yang dihadapinya.
Sumber: Komisioner KPAI Bidang Pendidikan