Curi Dinamo Milik Tukang Las, 2 Pria Paruh Baya di Pontianak Barat Diringkus Polisi

Saat itu, Tersangka yang berinisial HD (55) dan HY (41) masuk kedalam bengkel las korban yang berada di jalan Komyos Soedarso saat korban sedang Istir

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas kepolisian. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Curi Dinamo milik tukang las, dua orang pria warga kecamatan Pontianak Barat di ringkus Tim Elang Jati Polsek Pontianak Barat.

Kapolsek Pontianak Barat Komisaris Polisi (Kompol) Eko Mardianto menyampaikan pencurian tersebut terjadi pada 30 Desember 2020 siang.

Saat itu, Tersangka yang berinisial HD (55) dan HY (41) masuk kedalam bengkel las korban yang berada di jalan Komyos Soedarso saat korban sedang Istirahat dan langsung membongkar dinamo untuk mesin las tersebut dengan menggunakan obeng.

"Ketika Pelapor hendak menggunakan genset las untuk bekerja, Pelapor mendapati genset las tersebut sudah dalam terbongkar. Setelah dicek ternyata dinamo yang terpasang di genset las tersebut hilang,"ujar Kompol Eko kepada Tribun, Senin 4 Januari 2021.

Baca juga: Semakin Maraknya Kejahatan Terhadap Anak, Ini Imbauan Kapolres Mempawah

Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 3.650.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Barat.

Menerima Laporan tersebut, Team Elang Jati Polsek Pontianak Barat mendatangi TKP dan memeriksa Saksi - Saksi serta melakukan penyelidikan.

Sabtu, 2 Januari 2021 sekira pukul 13.00 WIB, Team mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian tersebut HD (55) dan HY (41).

Setelah dilakukan penyelidikan terkait keberadaan kedua pelaku, pada pukul 14.15 WIB, Team mendapatkan informasi bahwa HY berada di sebuah rumah makan di jalan Komyos Soedarso, dan berhasil mengamankannya.

Dari hasil pemeriksaan, HY mengakui bahwa Pencurian itu di lakukannya HD, dari hasil pengembangan petugas berhasil meringkus HD tanpa perlawanan dirumahnya.

"Hasil Interogasi keduanya mengakui telah melakukan Pencurian, si HD mengakui dalam perkara ini bertugas membongkar dinamo yang ada didalam genset las tersebut menggunakan obeng, lalu bertugas sebagai pengawas situasi HY," ungkap Kompol Eko.

Setelah berhasil diamankan selanjutnya kedua Pelaku beserta dengan Barang Bukti dibawa ke Polsek Pontianak Barat untuk dilakukan Pemeriksaan dan Pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan di Ganjar dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved