Semakin Maraknya Kejahatan Terhadap Anak, Ini Imbauan Kapolres Mempawah

“Nanti kita cari tahu bersama, modusnya apa, lalu kita carikan treatment-nya yang pas untuk menekan kasus ini,” ujar Kapolres.

Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK/RAMADHAN
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, saat diwawancarai awak media, Rabu 30 Desember 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Dari hasil kasus yang ditangani Polres Mempawah, sepanjang tahun 2020, memperlihatkan bahwa kasus asusila ataupun persetubuhan terhadap anak di bawah umur cenderung meningkat bila dibandingkan pada tahun 2019.

Peningkatan kasus tersebut naiknya capai 55 persen, atau naik 6 kasus, dimana pada tahun 2019 hanya terdapat 11 kasus, sementara 2020 menjadi 17 kasus.

Menanggapi hal itu, Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasikan dengan Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi untuk nanti dirapatkan terkait dengan kasus asusila terhadap anak ini.

Kapolres juga mengatakan, akan melibatkan penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Polwan, tentang treatment apa yang pas untuk menekan kasus ini.

“Nanti kita cari tahu bersama, modusnya apa, lalu kita carikan treatment-nya yang pas untuk menekan kasus ini,” ujar Kapolres.

Baca juga: Reskrim Polres Mempawah Tangani 17 Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Sepanjang Tahun 2020

Kapolres mengatakan, sehubungan dengan semakin maraknya kejahatan terhadap anak yang menjadi korban kriminalitas, maka sangatlah dibutuhkan peran orang tua untuk meminimalisir terjadinya kejahatan tersebut.

Untuk itu jajaran Polres Mempawah memberikan himbauan, adapun himbauannya sebagai berikut.

Agar para orang tua mengajak dan membimbing anak untuk selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Agar para orang tua selalu memantau/mengawasi keberadaan anak baik di rumah, atau lingkungan di luar rumah, dan sepulang sekolah pastikan anak ada di rumah.

Beritahukan kepada anak agar tidak menerima sesuatu dari orang yang tidak dikenal, baik berupa uang, barang atau makanan.

Menjalin komunikasi yang baik dan intens dengan anak.

Melarang anak untuk menggunakan gadget terlalu lama.

Tidak memperbolehkan anak menggunakan perhiasan secara berlebihan.

Tidak membiarkan anak menggunakan pakaian yang terlalu terbuka.

Baca juga: Karyn Khou: Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Adalah Tindak Kriminal yang Sangat Keji

Membatasi anak untuk keluar rumah, apalagi pulang larut malam.

Kenali lingkungan pergaulan anak, serta teman-temannya.

Memberikan edukasi seksual agar anak dapat memahami atau mengerti tentang batasan yang harus dilakukan, apabila bergaul dengan lawan jenis. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved