Apa Itu Kebiri Kimia yang Jadi Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak?
Kendati demikian, berdasarkan Pasal 4, pelaku persetubuhan atau pencabulan yang masih berstatus anak tak dikenakan tindakan kebiri kimia dan pemasanga
Sementara dalam Pasal 4, disebutkan bahwa pelaku anak tidak dapat dikenakan tindakan-tindakan tersebut.
Adapun penerbitan PP tersebut merupakan salah satu cara untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Peraturan tersebut juga diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Kebiri Dalam Dunia Medis
Ketua Bagian Andrologi dan Seksologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Denpasar, Bali, Profesor Wimpie Pangkahila mengatakan, perlu diketahui lebih dulu bahwa pengebirian yang bisa dilakukan para dokter saat ini adalah kebiri secara kimiawi.
Kebiri ini dilakukan dengan memberikan obat antiandrogen berupa suntikan untuk menekan produksi hormon testosteron.
Penyuntikannya pun dilakukan berulang untuk mendapat hasil yang baik.
"Tergantung reaksi setiap individu, tetapi tidak mungkin hanya sekali (suntik hormon antiandrogen)," kata Wimpie saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/10/2015).
Jika penyuntikan hanya sekali dan dihentikan, tak tertutup kemungkinan gairah seksual akan muncul kembali.
Selain itu, bisa saja seorang pria meminta disuntik hormon laki-laki untuk mengembalikan fungsi organ reproduksinya itu.
"Kalau tidak disertai, misalnya hukuman seumur hidup, dia (pelaku kekerasan seksual) kan bisa bergentayangan. Dia bisa pergi ke dokter lain minta dikembalikan seperti semula, diberikan hormon semula yang bukan antiandrogen," kata Wimpie.
Sementara itu, kebiri fisik sudah tak lagi dilakukan dalam dunia kedokteran, kecuali ada indikasi medis.
Adapun kebiri fisik dilakukan dengan membuang testis pria yang merupakan lokasi produksi testosteron.
"Itu (kebiri fisik) sudah ditolak habis-habisan. Dokter enggak akan mungkin mau melakukan itu, memotong testis orang yang bukan karena penyakit," kata Wimpie.
Dalam dunia medis, suntik hormon antiandrogen sendiri biasanya digunakan untuk pasien kanker prostat.