STIMULUS PLN Resmi Diperpanjang 2021, Cara Klaim Token Listrik Gratis Melalui 3 Cara Disini

Pemerintah resmi memperpanjang program stimulus untuk periode Januari - Maret 2021.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/TANGKAPAN LAYAR LAMAN INSTAGRAM PLN @PLN_ID/KOLASE/REPRO.
Listrik Gratis di 2021 resmi diperpanjang 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Selamat kepada seluruh pelanggan PLN Subsidi kembali menerima bantuan subsidi listrik di tahun 2021.

Pemerintah resmi memperpanjang program stimulus untuk periode Januari - Maret 2021.

Seluruh pelanggan PLN penerima subsidi listrik di tahun 2020 secara otomatis akan menerima kembali listrik gratis dan diskon 50 persen.

Penerapan listrik gratis sama dengan tahun sebelumnya diberikan kepada pelanggan PLN Subisidi 450 VA dan 900 Va prabayar maupun pasca bayar.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN Bob Saril menyatakan penyaluran program stimulus sudah siap dilakukan.

“Secara sistem kami sudah siap untuk kembali menyalurkan, karena ini sifatnya perpanjangan. Kami optimistis penyaluran dapat berjalan dengan baik,” ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN, Bob Saril, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat 1 Januari 2021.

Pelanggan PLN bisa mulai melakukan klaim token listrik gratis pada tanggal 7 Januari 2021 melalui chat whatsapp PLN, website PLN dan aplikasi PLN.

Berikut cara klaimnya

1. Website PLN

- Buka layanan PLN www.pln.co.id atau bisa langsung https://stimulus.pln.co.id/

- Masukkan ID pelanggan/nomor meteran di kolom yang tersedia serta kode captcha semuanya harus dengan benar.

- Klik tombol cari maka token listrik gratis akan muncul di layar.

- Token listrik gratis tersebut bisa langsung digunakan.

Baca juga: Stimulus PLN Resmi Diperpanjang, Berikut Cara Klaim Token Listrik Gratis Januari 2021

2. Chat Whatsapp PLN

- Buka WhatsApp PLN Ketik 'halo' dan kirimkan sebagai pesan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved