SIM Gratis bagi Warga Miskin, Pelajar dan Mahasiswa serta UMKM Usai Jokowi Teken PP 76/2020?
SIM gratis dibuka peluang untuk warga miskin, pelajar dan mahasiswa dan pelaku umkm usai Jokowi meneken perubahan PP.
9. SIM pun dicetak dan dapat diambil jika nama telah dipanggil petugas loket.
Secara detail, biaya pembuatan SIM baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca juga: Pernyataan Optimisme Presiden Jokowi Sambut Tahun Baru 2021 dan Klaim Perekonomian Telah Membaik
Biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D1: Rp 50.000
- SIM Internasional Rp 250.000
Adapun biaya tambahannya, ialah asuransi Rp 30 ribu, pemeriksaan kesehatan Rp 25 ribu, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50 ribu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada Peluang Bikin SIM Gratis bagi Warga Miskin, Inilah Tata Cara Membuat SIM dan Biayanya