SIM Gratis bagi Warga Miskin, Pelajar dan Mahasiswa serta UMKM Usai Jokowi Teken PP 76/2020?

SIM gratis dibuka peluang untuk warga miskin, pelajar dan mahasiswa dan pelaku umkm usai Jokowi meneken perubahan PP.

Polri.go.id
Ilustrasi SIM 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ada peluang bagi sebagian kelompok masyarakat untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis.

Pemerintah memang membuka peluang itu untuk menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM.

Namun, tidak semua masyarakat akan mendapatkannya.

Hanya masyarakat dengan kategori tertentu yang bisa mengaksesnya.

Masyarakat yang berhak mendapatkan SIM gratis itu antara lain warga miskin, mahasiswa/pelajar, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Hal ini karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Baca juga: DAFTAR Bansos Berlanjut pada 2021 Uang dengan Jumlah Fantastis Disiapkan Presiden Jokowi

Beberapa jenis PNBP itu di antaranya sebagai berikut:

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved