KEPASTIAN Masuk Sekolah Senin 4 Januari 2020 dari Mendikbud Berlaku untuk Seluruh Indonesia
Mendikbud Nadiem Makarim memberikan pesan kepada seluruh Sekolah yang ada di seluruh Indonesia apabila ingin tetap melaksanakan belajar tatap muka
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Kapasitas maksimal itu sekitar 50% dari rata-rata. Jadinya, mau tidak mau, semua sekolah harus melakukan rotasi atau shifting. Tidak boleh kapasitas full. Di satu saat, hanya mungkin setengah dari anak-anak ada di sekolah, di satu tempat.
Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas adalah, 5 orang untuk tingkat PAUD (pendidikan anak usia dini), 18 orang untuk pendidikan dasar dan menengah, dan 5 orang untuk SLB (Sekolah Luar Biasa). Selain itu, jaga jarak minimal 1,5 meter di dalam kelas.
- Jadwal Pembelajaran
Sistem rombongan belajar secara bergiliran (shifting) yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.
- Semua Guru, Murid, dan Staf wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker sekali pakai (masker bedah), cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak boleh melakukan kontak fisik, serta menerapkan etika batuk atau bersin.
- Kondisi Medis
Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah, dan harus dalam kondisi sehat. Jika mengidap komorbid, harus dalam kondisi terkontrol. “Tidak boleh datang ke sekolah jika memiliki komorbid, karena risiko mereka kalau terkena Covid-19 jauh lebih tinggi,” tutur Mendikbud.
- Kantin Ditutup
- Tidak Ada Kegiatan Lain Selain Pembelajaran seperti kegiatan olahraga, ekstrakulikuler (ekskul), orang tua menunggui anaknya di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua murid, dan sebagainya. Semua murid hanya boleh masuk ke sekolah untuk belajar, lalu pulang.
- Pembelajaran di Luar Lingkungan Satuan Pendidikan. Boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
4. Sinergi Semua Lintas
Mendikbud berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung Pemda dalam mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka.
Pemerintah pusat melalui berbagai kementerian atau lembaga menetapkan kebijakan yang berfokus pada daerah.
Kemudian, Satgas Penanganan Covid-19 di daerah memastikan risiko penyebaran Covid-19 terkendali, dan masyarakat sipil dapat bersama-sama mendukung pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik.
Pemerintah daerah perlu menentukan kebijakan pembelajaran sesuai kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerah, kemudian mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka.