CEK Cara Daftar BPUM Terbaru 2021 & Cek Data Penerima di Link BRI | Pencairan 2,4 Jt Diperpanjang
BLT UMKM atau nama lain BPUM atau Banpres Rp 2,4 juta diharapkan awal semester 2021 usulannya sudah tuntas
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan UMKM resmi bakal diperpanjang di tahun 2021, kini Kementrian Koperasi dan UKM tengah mengusulan perpanjangan kepada Kementerian Keuangan.
BLT UMKM atau nama lain BPUM atau Banpres Rp 2,4 juta diharapkan awal semester 2021 usulannya sudah tuntas.
Tahun 2021 memiliki target sebanyak 24 juta pelaku UMKM sebagai penerima bantuan.
Bantuan UMKM diluncurkan dalam rangka penguatan ekonomi di masa pandemi covid-19.
Bagi peserta yang dinyatakan terdaftar sebagai penerima tetap bisa melakukan pencairan hingga Februari 2021 setelah pemerintah melakukan masa perpanjangan pencairan.
Untuk mengetahui lolos atau tidaknya peserta bisa melakukan pengecekan melalui link e-form BRI dengan menggunakan NIK KTP.
Baca juga: CEK BPUM 2021 di Link E-Form BRI Login eform.bri.co.id/bpum Cek Cara Daftar Bantuan Usaha Mikro 2,4
Caranya akses link eform BRI di https://eform.bri.co.id/bpum masukkan NIK serta kode verifikasi, maka status peserta akan muncul di laman website.
Peserta juga akan mendapatkan sms dari bank penyalur, sehingga setelah menerimanya bisa melakukan proses pencairan.
Artikel ini juga akan memuat cara untuk melakukan pengajuan bantuan UMKM di tahun 2021 nanti, ikuti artikel ini hingga akhir.
Cara Daftar Bantuan UMKM / BPUM / Banpres 2021
Untuk pendaftaran setiap peserta harus melakukan pengajuan seluruh berkas persyaratan secara manual ke Dinas Koperasi di setiap daerah.
Kementrian Koperasi dan UKM menyatakan melalui akun medsosnya bahwa pendaftaran resmi bantuan UMKM tidak pernah dilakukan secara online.
Hanya saja untuk link pengisian data secara online ada pada Dinas Koperasi di daerah masing-masing.
Syarat
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Berdasarkan pada aturan di tahap sebelumnya, setiap dareah memiliki kebijakan masing-masing.
Beberapa kota masih memberlakukan daftar online di websitenya untuk mengisi data secara online sebagai selanjutnya baru dilanjutkan dengan penyetoran berkas secara manual.
Lembaga pengusul
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Lengkapi data ke lembaga pengusul
NIK KTP, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha dan Nomor telepon.
Lengkapi semua persyaratan dan datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan.
Ikuti semua intruksi dari Dinas Koperasi selaku lembaga pengusul.
Cara Cek Penerima Bantuan di Link E-Form BRI
- Login di https://eform.bri.co.id/bpum
- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila sudah terdaftar maka NIK dan nama anda akan muncul dalam eform BRI.
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM" bagi yang menerima dan akan menerima keterangan dengan tulisan warna merah bagi yang tidak.
"Nomor e-KTP anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM"
Cara Cairkan Bantuan di Bank
Setelah dapat keterangan dari eform BRI atau notifikasi SMS oleh bank penyalur maka dapat dilakukan tahap pencairan dana BPUM dengan membawa dan melengkapi sejumlah dokumen berikut:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Untuk surat pernyataan dan SPJM sudah disediakan oleh pihak bank tinggal mengisinya secara lengkap.
Selanjutnya menunggu proses penarikan dana.
Dalam proses penarikan dana tidak boleh diwakilkan.
Solusi Pemblokiran sepihak dari Bank
Penerima bantuan BPUM harus memastikan saat pengajuan seluruh data sesuai satu dengan yang lainnya.
Sebab jika ada temuan data yang tidak sesuai dengan data di Surat Keterangan (SK) dengan data yang dimiliki oleh bank penyalur.
Maka dana BPUM akan diblokir sementara sehingga harus dipastikan data di SK dengan di KTP yang di bank harus sama.
Agar bisa dibuka kembali penerima harus berkoordinasi dengan dinas koperasi hingga ke bank penyalur supaya pencairan bisa dilakukan.
(*)