TARIF Listrik 2021 dari Rp 996,74/kWh Hingga Rp 1.444,70/kWh - Token Listrik Gratis Lanjut 2021

Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap.

Editor: Marlen Sitinjak
Instagram@pln_id
Stimulus PLN 2021 

Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 996,74/kWh.

Baca juga: SIGN IN dtks.kemensos.go.id BLT 300 Ribu Cair Senin 4 Januari 2021 - Cek Cara Pencairan BST 300 Ribu

Listrik Gratis 2021

Sobat Gatrik, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian stimulus sektor ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, dan pembebasan ketentuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen hingga bulan Maret 2021.

Perpanjangan kebijakan stimulus sektor Ketenagalistrikan ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa pendemi COVID-19.

Keputusan ini sesuai dengan arahan Presiden @jokowi dalam Rapat Terbatas 28 Desember 2020 dan kesepakatan 3 (tiga) Menteri (Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN) tanggal 31 Desember 2020 terkait pembahasan kelanjutan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Sektor Ketenagalistrikan dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

Baca juga: KABAR BAIK Stimulus PLN 2021, Seluruh Pelanggan Subsidi Kembali Terima Listrik Gratis Cek Caranya

Pertama, diskon sebesar 100% tarif tenaga listrik untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), 50% bagi golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA).

Kemudian 100% untuk UMKM golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).

Kedua, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus.

Ketiga, pembebasan biaya beban atau abonemen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA.

Keempat, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Token listrik stimulus covid-19 bisa didapatkan melalui website, dengan cara:

1. Buka Alamat www.pln.co.id kemudian pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon) klik DI SINI.

2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter.

3. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.

4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Baca juga: HORE Listrik Gratis Resmi Diperpanjang 2021 , Lakukan 3 Cara Klaim Token Listrik Gratis Tahun 2021

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved