Maling Ini Berhasil Bobol Rumah Dinas Sekda Kota Pontianak, dan Gondol Uang Tunai Rp. 300 Juta

Saat itu, keempat pelaku masuk kerumah tersebut dan menggasak berbagai barang berharga didalalam rumah, dengan tafsiran kerugian mencapai lebih dari 3

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas kepolisian. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Unit Jatanras Polsek Pontianak Selatan berhasil meringkus 1 di antara 4 pelaku pencurian di rumah dinas Sekertaris Daerah Kota Pontianak.

Kapolsek Pontianak Selatan Komisaris Polisi (Kompol) Rio Sigal Hasibuan menyampaikan, Pencurian itu terjadi pada kamis tanggal 16 Juli 2020.

Saat itu, keempat pelaku masuk kerumah tersebut dan menggasak berbagai barang berharga didalalam rumah, dengan tafsiran kerugian mencapai lebih dari 340 juta rupiah.

Di terangkan Kapolsek, sebelumnya rumah tersebut di tinggal beberapa waktu dalam keadaan kosong, kemudian saat pelapor datang, pelapor menyadari bahwa sejumlah barang berharga telah hilang.

Atas hal tesebut, korban melapor ke Polsek Pontianak Selatan.

Baca juga: Dinilai Ada Kejanggalan, Juru Bicara Peserta Seleksi PPNPN Tahun 2021 Pontianak Minta Tes Ulang

"Menindak lanjuti Laporan Polisi diatas, unit Jatanras Polsek Pontianak Selatan melakukan serangkaian Penyelidikan, dan Anggota mendapat informasi bahwa satu di antara terduga pelaku berinisial EM (25) yang merupakan residivis kambuhan yang tinggal di wilayah kecamatan Pontianak tenggara,"ungkap Kompol Rio, Sabtu 2 Januari 2020.

Pada Rabu 23 Desember 2020 sekira pukul 23.50 WIB, anggota mendapat informasi bahwa EM berada dirumahnya, atas informasi itu Anggota Jatanras Polsek Pontianak Selatan langsung mendatangi lokasi dan berhasil meringkus EM tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, EM mengaku melakukan pencurian tersebut bersama 4 orang rekannya.

Untuk tersangka lain di ungkapkan Kompol Rio ternyata saat ini sedang menjalani masa hukuman di Rutan Pontianak atas kasus Pidana lainnya, sementara satu tersangka masih buron.

"Tersangka yang berinisial ED, KL rekan dari EM ini ternyata berada di rutan Pontianak yang sedang menjalani hukuman atas perkara lain, dan Seroang lainnya masih buron," tutup Kompol Rio. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved