CEK BPUM 2021 di Link E-Form BRI Login eform.bri.co.id/bpum Cek Cara Daftar Bantuan Usaha Mikro 2,4

Untuk mendapatkannya calon peserta penuhi persyaratan dan lakukan pendaftaran secara manual.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Tangkap Layar Laman bri.co.id
BLT Rp 2,4 Juta di BRI Cek Nama Penerima. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tinggi antusiasme masyarakat terhadap program Bantuan UMKM atau BPUM atau Banpres, sehingga pemerintah melakukan perpanjangan di tahun 2021.

Untuk mendapatkannya calon peserta penuhi persyaratan dan lakukan pendaftaran secara manual.

Cek syarat dan cara mendapatkan BPUM 2021 sebesar Rp 2,4 juta.

Peserta yang dinyatakan lolos akan mendapat pemberitahuan melalui notif SMS dari bank penyalur.

Selain itu bisa juga dicek sendiri melalui link E-Form BRI khusus penerima bantuan dari bank penyalur BRI dengan memasukkan NIK KTP.

Untuk bantuan tahap 2 di tahun 2020 juga memperpanjang masa pencairan hingga Februari 2020.

BLT UMKM atau Banpres atau BPUM sebesar Rp 2,4 juta diberikan sekaligus.

Baca juga: UPDATE DAFTAR BPUM 2021 Tidak Bisa Online & Harus Cek eform.bri.co.id/bpum Pastikan Bantuan Rp2,4 Jt

Berikut cara cek Bantuan di Link E-Form BRI

- Login link e-from BRI eform.bri.co.id/bpum

- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila sudah terdaftar maka NIK dan nama anda akan muncul dalam eform BRI.

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM" bagi yang menerima dan akan menerima keterangan dengan tulisan warna merah bagi yang tidak.

"Nomor e-KTP anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM"

status yang muncul pada link eform bri (TRIBUN/ISTIMEWA)

Pencairan Dana BPUM

Setelah dapat keterangan dari eform BRI atau notifikasi SMS oleh bank penyalur maka dapat dilakukan tahap pencairan dana BPUM dengan membawa dan melengkapi sejumlah dokumen berikut:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Untuk surat pernyataan dan SPJM sudah disediakan oleh pihak bank tinggal mengisinya secara lengkap.

Selanjutnya menunggu proses penarikan dana.

Dalam proses penarikan dana tidak boleh diwakilkan.

DAFTAR BPUM 2021

Pendaftaran BLT UMKM tahun 2021 tidak bisa melalui online harus offline dengan mendatangi langsung Dinas Koperasi di daerah masing-masing.

Sebagaimana disampaikan pihak Kementrian Koperasi dan UMKM melalui akun Facebook nya. Bahwa sejak awal resmi dibuka tidak ada pendaftaran online.

"Untuk link pendataan secara online yang dikeluarkan oleh Dinas koperasi dan ukm di kota/kabupaten/provinsi, silahkan tanyakan langsung ke Dinas yang bersangkutan. Karena sejak awal pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro, tidak ada pendataan yang dikeluarkan kemenkop dan ukm secara online,"

Syarat

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Lembaga pengusul

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Lengkapi Data Berikut ke Lembaga Pengusul

NIK KTP, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha dan Nomor telepon.

Lengkapi semua persyaratan dan datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan.

Ikuti semua intruksi dari Dinas Koperasi selaku lembaga pengusul.

Solusi jika terjadi pemblokiran sepihak dari Bank

Penerima bantuan BPUM harus memastikan saat pengajuan seluruh data sesuai satu dengan yang lainnya.

Sebab jika ada temuan data yang tidak sesuai dengan data di Surat Keterangan (SK) dengan data yang dimiliki oleh bank penyalur.

Maka dana BPUM akan diblokir sementara sehingga harus dipastikan data di SK dengan di KTP yang di bank harus sama.

Agar bisa dibuka kembali penerima harus berkoordinasi dengan dinas koperasi hingga ke bank penyalur supaya pencairan bisa dilakukan.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved