Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis Tahap Pertama Login Pedulilindungi.id/cek-nik KTP

Cara pengecekannya cukup mudah, pengguna bisa memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
(Reza Wahyudi/KOMPAS.com)
Situs milik pemerintah Peduli Lindungi menyediakan laman pengecekan calon penerima vaksin gratis. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mulai Kamis 31 Desember 2020, para penerima vaksin Covid-19 tahap pertama akan menerima pesan singkat ( SMS).

Tenaga kesehatan (Nakes) menjadi prioritas untuk tahap awal program vaksinasi Covid-19 yang akan dilaksanakan pemerintah.

Para tenaga kesehatan dapat mengecek status apakah dirinya terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 atau tidak melalui Peduli Lindungi yang bisa diakses melalui link ini https://pedulilindungi.id/cek-nik.

(Link akses langsung klik ada di dalam artikel ini)

Cara pengecekannya cukup mudah, pengguna bisa memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Nadia Tarmizi.

“Betul,” ujar Nadia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat 1 januari 2020.

Baca juga: Kabar Duka , Alex Asmasoebrata Meninggal Dunia Sabtu 2 Januari 2021 di RSCM Jakarta Pusat

Baca juga: Kompensasi PLN Corona atau Stimulus Covid-19 Diperpanjang, Klaim Token Listrik Gratis Www.pln.co.id

Baca juga: 5 Shio Paling Beruntung di Tahun 2021: Mendadak Kaya, Dapat Banyak Uang yang Mengalir Deras

Hanya nakes yang bisa cek

Saat ditanya apakah masyarakat umum bisa mengecek statusnya melalui laman tersebut, Nadia mengatakan, untuk tahap awal pengecekan hanya untuk tenaga kesehatan.

“Ini tahap awal Nakes dulu karena sasaran awal ya,” kata Nadia.

Mereka yang masuk dalam prioritas pertama penerima vaksin juga akan mendapatkan SMS pemberitahuan.

"Iya nanti (SMS) tahap berikutnya,"  lanjut Nadia.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, disebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi akan diawali dengan pengiriman pemberitahuan SMS blast yang mulai dikirimkan pada 31 Desember 2020.

"Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 terhadap sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020," demikian bunyi peraturan tersebut.

SMS tersebut untuk tahap awal ditujukan kepada kelompok prioritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved