Polres Sambas Bekuk 87 Tersangka Kepemilikan Narkoba Selama 2020

Dimana mereka diduga terkait dengan kepemilikan narkoba. Dan dua diantaranya kata mantan Kapolsek Jawai Selatan itu adalah Warga Negara Asing (WNA) da

TRIBUNPONTIANAK/M WAWAN GUNAWAN
Kapolres Sambas AKBP Robertus Bellariminus Herry Ananto Pratiknyo dan jajaran saat menyampaikan rilis akhir tahun Polres Sambas, terkait capaian kinerja tahun 2020, Rabu 30 Desember 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kasatres Narkoba Polres Sambas, Iptu Wismo Harjanto, S.H mengatakan untuk tahun 2020, Satres Narkoba Polres Sambas, mereka sudah menangkap 87 tersangka dari 63 kasus yang ditangani polres Sambas.

Dimana mereka diduga terkait dengan kepemilikan narkoba. Dan dua diantaranya kata mantan Kapolsek Jawai Selatan itu adalah Warga Negara Asing (WNA) dari Malaysia.

"Untuk tersangka ada 87 orang, dan dua diantaranya adalah warga negara asing," ujarnya, Rabu 30 Desember 2020.

Dia katakan dari total 63 kasus mereka juga mengamankan total 1,75 Kg narkoba jenis sabu-sabu.

Baca juga: Kapolres Pratiknyo Beberkan Capaian dan Kinerja Polres Sambas Selama 2020

"Dan kebanyakan adalah penggunaan sabu-sabu, dengan total tangkapan 1,75 Kg sabu-sabu. Sedangkan ekstasi ada 6 butir, dan ganja 5,7 gram," katanya.

"Dan jumlah tersangka dari sabu-sabu ada 86 orang, dan satu orang untuk kasus ekstasi dan narkoba," tegasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa sebagian besar dari tersangka penyalahgunaan narkoba adalah diancam dengan hukuman mati.

"Ancaman kalau diatas 5 gram. Karena tersangka yang membawa dan memiliki narkoba lebih dari 5 gram diancam dengan hukuman mati. Mereka dikenakan pasal 114 dan 112 ayat 2. UU No 35 tahun 2009, tentang narkoba, dengan ancaman hukuman mati," tutupnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved