Kapolsek Ajak Pemerintah Desa Imbau Warga Tidak Berkerumun Saat Pergantian Tahun
Kapolsek mengingatkan adanya Maklumat Bapak Kapolri tentang Kepatuhan Protokol Kesehatan dalam masa libur Natal dan Tahun baru 2021
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Kapolsek Capkala, Polres Bengkayang Polda Kalbar, Ipda L Simbolon menyambangi kantor Desa Sebandut guna bersilaturahmi dan berkoordinasi dengan jajaran pemerintah desa Sebandut dalam hal ini Ketua BPD Erik dan Kepala desa Juni beserta staf desa, Selasa 29 Desember 2020.
Kapolsek bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang datang berkunjung menyampaikan kepada jajaran pemerintah desa Sebandut agar dapat turut aktif menghimbau warga untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum terutama menjelang malam pergantian Tahun ke tahun 2021.
Baca juga: Bhabinkamtibmas dan Babinsa Bersinergi Sosialisasi Maklumat Kapolri di Capkala Bengkayang
Kapolsek mengingatkan adanya Maklumat Bapak Kapolri tentang Kepatuhan Protokol Kesehatan dalam masa libur Natal dan Tahun baru 2021 yang juga sejalan dengan surat edaran Bupati Bengkayang yang melarang adanya kegiatan/acara yang mengundang kerumunan/banyak orang guna mencegah penyebaran Covid-19 yang saat ini masih trus mengalami peningkatan.
Peranan Bhabinkamtibmas dan babinsa bersama pemerintah desa dan jajarannya termasuk Kepala dusun, ketua RK, RT dan segenap elemen masyarakat saat ini sangat diperlukan guna mambantu program pemerintah dalam melawan Covid-19 terutama menjelang malam pergantian tahun yang tidak lama lagi.
Larangan berkerumun, berpesta miras, judi, pawai, pesta kembang api dan petasan serta segala hal yang dapat menganggu Kamtibmas dan juga berpotensi menjadi claster baru penyebaran Covid-19 khususnya di desa Sebandut.