Apakah Pindah Alamat Bisa Dilakukan Secara Online

Untuk pelayanan pindah alamat Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa dilakukan secara online.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/
Ilustrasi pelayanan online Disdukcapil Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Bun, mohon informasinya. Untuk pindah alamat KK dan KTP dari Pontianak Kota ke Pontianak Utara, apakah bisa dilakukan secara online. Jika bisa Bagaimana caranya.

Terima kasih

08187811xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Baca juga: PLN Berkomitmen Kelola Pembangkit yang Ramah Lingkungan

Untuk pelayanan pindah alamat Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa dilakukan secara online.

Dengan cara malaui laman website resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak http:// online.disdukcapil.pontianakkota.go.id.

Erma Suryani

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved