Apakah Pindah Alamat Bisa Dilakukan Secara Online
Untuk pelayanan pindah alamat Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa dilakukan secara online.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/
Ilustrasi pelayanan online Disdukcapil Pontianak.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Bun, mohon informasinya. Untuk pindah alamat KK dan KTP dari Pontianak Kota ke Pontianak Utara, apakah bisa dilakukan secara online. Jika bisa Bagaimana caranya.
Terima kasih
08187811xxxx
Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.
Baca juga: PLN Berkomitmen Kelola Pembangkit yang Ramah Lingkungan
Untuk pelayanan pindah alamat Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa dilakukan secara online.
Dengan cara malaui laman website resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak http:// online.disdukcapil.pontianakkota.go.id.
Erma Suryani
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak. (*)
Tags
Public Service
Hotline Public Service
layanan publik
Disdukcapil Pontianak
https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/pel
online.disdukcapil.pontianakkota.go.id
cara buat akun di online.disdukcapil.pontianakkota
Cara Membuat Akun di Website Disdukcapil Pontianak
Pontianak
Erma Suryani
Tribunpontianak.com
Tribunpontianak
Tribunpontianak.co.id
Rivaldi Ade Musliadi
Berita Terkait