Tempel Lembar Maklumat Polri di Warung Warga, Ipda Kusnandar : Jangan Mengundang Kerumunan

Lembar Maklumat tersebut ditempel di sebuah warung milik warga tepatnya tempat perbelanjaan sembako warga Desa Monterado Kecamatan Monterado.

Editor: Jimmi Abraham
Dok. Polsek Monterado
Personel Polsek Monterado Polres Bengkayang Polda Kalbar Bripka Suprianus menyebarkan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan Protokol Kesehatan (prokes) dalam pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2021 di wilayah hukum Polsek Monterado, Senin 28 Desember 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Personel Polsek Monterado Polres Bengkayang Polda Kalbar Bripka Suprianus menyebarkan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan Protokol Kesehatan (prokes) dalam pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2021 di wilayah hukum Polsek Monterado, Senin 28 Desember 2020.

Lembar Maklumat tersebut ditempel di sebuah warung milik warga tepatnya tempat perbelanjaan sembako warga Desa Monterado Kecamatan Monterado.

Baca juga: Covid-19 Belum Reda, Petugas Gabungan di Sekadau Masih Lakukan Razia Masker

Kapolsek Ipda Kusnandar mengatakan, Maklumat Kapolri tentang kepatuhan protokol kesehatan (prokes) dalam pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2021 yang dipasang guna memberikan edukasi ke masyarakat tentang kepatuhan prokes.

Hal ini untuk memutus rantai dan mencegah penyebaran Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.

"Masyarakat diminta untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun,

"Arak-arakan, pawai dan karnaval serta pesta penyalaan kembang api", tegas Ipda Kusnandar. (*/rls)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved