Sambut Pergantian Tahun, Kapolsek Sengah Temila Imbau Masyarakat Patuhi Prokes

Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel TK SIP menyampaikan siap melakukan pengamanan jelang pergantian tahun, bekerjasama dengan pihak Kecama

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Pergantian tahun baru atau menyambut tahun baru 2021 tinggal beberapa hari saja. Tentunya pergantian tahun akan disambut dan dirayakan di seluruh dunia.

Akan tetapi, pergantian tahun baru tahun ini bertepatan dengan pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir.

Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel TK SIP menyampaikan siap melakukan pengamanan jelang pergantian tahun, bekerjasama dengan pihak Kecamatan, Danramil, Puskesmas dan para tokoh.

Kemudian menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan surat edaran Bupati Landak Nomor : 470/ 748/ Pem-Um/ 2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang larangan penyelenggaraan kegiatan perayaan malam pergantian tahun di Kabupaten Landak.

Yang disampaikan kepada seluruh pengusaha Hotel, tempat hiburan malam, restoran, kafe dan warung kopi di kabupaten Landak untuk meniadakan kegiatan dan aktivitas perayaan malam pergantian tahun.

Baca juga: Tim Gugus Depan Mempawah Hulu Sosialisasikan Surat Edaran Bupati Landak

Tidak menjual/ membunyikan/ memainkan kembang api/ petasan pada malam pergantian tahun baru. Jam operasional seluruh kegiatan tempat usaha harus selesai pada pukul 21.00 wib.

Kapolsek menghimbau agar warga masyarakat Landak khususnya di Kecamatan Sengah Temila untuk mematuhi apa yang menjadi kebijakan pemerintah, dan Polsek Sengah Temila siap untuk membantu pemerintah dalam penegakan aturan tersebut yang tentunya perlu dukungan dari seluruh stakeholder yang ada.

"Jika masih ada yang coba-coba melanggar, kami siap untuk lakukan tindakan tegas," kata Ipda Yulianus Van Chanel pada Selasa 29 Desember 2020.

Lanjut dia, terutama pada malam tahun baru tidak ada kerumunan, pesta kembang api, konvoi atau pawai. "Jika kami dapatin, maka akan kami amankan ke Polsek terutama kendaraan yang digunakannya," ungkapnya.

Dijelaskan Kapolsek, hal ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan bersama agar tidak terjadi kerumunan dan hiporia yang berlebihan. Hingga menimbulkan potensi gangguan kamtibmas dan penyebaran Covid-19, keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved