M. Noh Saiman Ingatkan CPNS Baru Boleh Ajukan Pindah Tugas Selama 10 Tahun Masa Kerja

Pengangkatan calon pegawai negeri sipil formasi pelamar umum tahun anggaran 2019 mengisi berbagai formasi di Kabupaten Kubu Raya.

Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kubu Raya, M. Noh Saiman sampaikan formasi pelamar umum tahun 2019 Calon pegawai negeri sipil, Selasa 29 Desember 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kubu Raya, M. Noh Saiman sampaikan formasi pelamar umum tahun 2019 Calon pegawai negeri sipil, Selasa 29 Desember 2020.

M. Noh Saiman Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kubu Raya mengatakan formasi pelamar umum Tahun Anggaran 2019 berjumlah 227 formasi, terdiri atas 216 formasi terisi dan 11 formasi kosong.

Pengangkatan calon pegawai negeri sipil formasi pelamar umum tahun anggaran 2019 mengisi berbagai formasi di Kabupaten Kubu Raya.

Baca juga: Empat CPNS Mengundurkan Diri, Dr Aswandi Sebut Pemerintah Kecolongan

“Formasi terisi yakni tenaga guru (66), tenaga kesehatan (83), dan tenaga teknis (67). Sedangkan formasi kosong sebanyak 11 formasi terdiri atas dokter gigi (2), pekerja sosial (1), paramedik veteriner (1), penguji kendaraan (3), arsiparis (2), dan teknik pengairan (2),” sambungnya.

Selain itu, M. Noh Saiman mengingatkan bahwa CPNS terikat dengan perjanjian untuk tidak mengajukan pindah tugas selama sepuluh tahun. Jika hal itu dilanggar, yang bersangkutan akan langsung dianggap mengundurkan diri.

“Sepuluh tahun baru bisa mengajukan pindah. Jika sebelum itu sudah mengajukan, maka dianggap mengundurkan diri,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved