KI Kalbar: Larangan Penggunaan Medsos dan Media Massa Tidak Informatif
keterbukaan informasi Badan Publik saat ini merupakan suatu keniscayaan yang harus tercermin dalam setiap kebijakan Badan Publik.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) M Darusalam menanggapi surat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang meminta agar permasalahan pelayanan publik pengguna transportasi udara tidak dibawa keranah publik melalui Media Sosial (Medsos) dan Media Massa.
Menurut dia, keterbukaan informasi Badan Publik saat ini merupakan suatu keniscayaan yang harus tercermin dalam setiap kebijakan Badan Publik.
Hal ini mengingat, keterbukaan informasi publik sangat fundamental dan menyangkut dua aspek secara bersamaan yaitu aspek atas pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak konstitusional publik.
Menurut Bung Salam kebijakan Gubernur Kalbar tentang penanggulangan Covid-19 yang disampaikan melalui Medsos telah sesuai dengan spirit UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca juga: Gubernur Sutarmidji: Seharunya KI Protes Surat Kemenhub Larang Penggunaan Medsos dan Media Massa
"Bahwa penyajian informasi publik dapat dilakukan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non-elektronik," ujarnya, 29 Desember 2020.
Selain itu, dia juga mengatakan itu juga sejalan dengan asas UU No. 14 Tahun 2008, bahwa setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
"Apalagi informasi terkait kebijakan penanggulangan pandemi ini merupakan kategori informasi yang wajib diumumkan secara serta merta," katanya.
"Sebagaimana Pasal 10 Ayat (1) UU No. 14 tahun 2008 dinyatakan bahwa: Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum," tegasnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, untuk menyikapi pelaksanaan keterbukaan informasi terkait Covid-19, Komisi Informasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 tertanggal 26 April 2020.
"Disebutkan pada point 5 huruf (g) pada Surat Edaran tersebut, bahwa badan publik harus menginformasikan tentang, rencana kebijakan penangan Covid-19 dan perubahannya," katanya.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, Kata Salam kewajiban untuk menyampaikan informasi menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum merupakan suatu keharusan bagi Badan Publik melalui berbagai saluran informasi.
"Maka jadi sangat ironis rasanya bila ada badan publik yang malah melarang penyampaian informasi apalagi informasi yang menyangkut pandemi melalui medsos dan media masa," tuturnya.
Saat ditanya tentang surat Kemenhub tersebut, Bung Salam menyampaikan bahwa Kemenhub merupakan Badan Publik Nasional yang pelaksanaan evaluasi dan monitoringnya dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).
"Sehingga KI Kalbar tidak dapat masuk terlalu jauh untuk menjangkaunya, namun secara substansial terkait masukan terhadap penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik tentu dapat saja dilakukan," ungkap pria asal Kabupaten Melawi itu.
Karenanya kata Bung Salam larangan penggunaan Medsos dan media masa dalam menyampaikan informasi terhadap suatu permasalahan dalam pelayanan publik merupakan indikasi dari tidak informatifnya badan publik karena untuk menyampaikan informasi yang cepat dan berkualitas.
Hal ini mengingat karena badan publik diharuskan untuk menyediakan sistem informasi dalam rangka memberi kemudahan bagi publik terhadap akses informasi. (*)