Kasus Gisel & MYD - Polisi Buru Penyebar Pertama Video Syur 19 Detik
Selain itu dikatakan Yusri, Polri masih mendalami bagaimana video tersebut bisa tersebar hingga pelaku penyebar paling pertama.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Polisi terus mendalami kasus video syur melibatkan aktris ternama Gisella Anastasia dan pria berinisial MYD.
Seperti diketahui Polda Metro Jaya telah menetapkan keduanya menjadi tersangka.
Keduanya mengaku kepada penyidik bahwa dalam video tersebut adalah mereka berdua.
Kini, Polri tengah mengejar penyebar utama video syur Gisel dan MYD tersebut.
"Ini baru PP sama MN yang penyebar masif itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa 29 Desember 2020.
Baca juga: TERUPDATE Gisel Tersangka - Motif Gisel dan MYD Rekam Aksi Syur Mereka Cukup Sederhana
Baca juga: Siapa Michael Yukinobu de Fretes ? Viral Setelah MYD dan Gisel Jadi Tersangka Video Syur 19 Detik
Selain itu dikatakan Yusri, Polri masih mendalami bagaimana video tersebut bisa tersebar hingga pelaku penyebar paling pertama.
"Ini masih kita dalami ada yang bilang handphonenya rusak, ada yang bilang sudah terkirim ke mana," pungkasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gisel dan MYD terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Ia bersama seorang pria yang baru diketahui inisialnya yakni MYD sama-sama disangkakan pasal tentang pornografi.
"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi.
Hukumannya paling rendah 6 bulan, paling tinggi 12 tahun," terangnya.
Sosok MYD
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan profesi dari MYD.
Ia mengatakan, MYD yang menjadi pemeran video syur itu bukan sebagai figur publik.
Namun, pria tersebut diketahui sebagai seorang pekerja wiraswasta.
"Kerjanya dia (MYD) itu wiraswasta ya, bukan (figur publik)," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa 29 Desember 2020.
Kombes Pol Yusri Yunus tidak menjelaskan secara merinci mengenai identitas MYD.
Yusri lalu mengungkapkan, motif dari video syur Gisel dan MYD tersebut.
"Kalau ditanya motif alasannya untuk dokumentasi pribadi," kata Yusri, dikutip dari TribunJakarta.com, Selasa.
Polda Metro Jaya berencana kembali memanggil Gisella Anastasia dan MYD sebagai tersangka.
"Kita akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka ini," ujar Yusri
Baca juga: Apa Isi Pasal 4 Ayat 1 Pasal 29 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 2008 yang Menjerat Gisel dan MYD
Mengenai waktu pemanggilan, Yusri menyebut akan diagendakan dan dilakukan secepatnya.
"Secepatnya akan kita lakukan pemanggilan," jelasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gisella Anastasia terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Ia bersama MYD sama-sama disangkakan dengan pasal tentang pornografi.
"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," ujar Yusri Yunus.
"Hukumannya paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Kejar Penyebar Pertama Video Syur Gisel dan MYD