KABAR Kenaikan Tunjangan Bawa Angin Segar Bagi PNS, Tahun 2021 Penghasilan Paling Rendah Rp 9 Juta
Kendati demikian, menurut Paryono, skema tersebut tidak menutup kemungkinan ASN dapat memperoleh kenaikan tahap.
TRIBUNPONTIANAK.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB ) Tjahjo Kumolo menyebutkan, akan menaikan tunjangan aparatur sipil negara ( ASN ) pada 2021.
Dengan kenaikan tunjangan itu, menurut Tjahjo, maka ASN mendapatkan tahap paling sedikit Rp 9 juta.
"Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjungan ASN juga kita tingkatkan maksimal."
"Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta," kata Tjahjo Kumolo, Senin 28 Desember 2020 dilansir dari Kompas TV .
Namun, pemerintah masih melakukan kajian mendalam untuk menaikkan tunjangan ASN.
Baca juga: SHIO 2021 - Ramalan Shio Naga Kehidupan Cinta hingga Keuangan dan Kesehatan, Karier Menjanjikan
Tjahjo kenaikan, kenaikan tunjangan ASN ini tidak diikuti oleh kenaikan gaji pokok.
Sebab, skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiun.
Menurut Tjahjo, kenaikan dana pensiun tersebut sudah dihitung oleh pihak Kemenpan RB dengan PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.
"Ini saya kira tugas kami di Kemenpan RB dan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) bahwa memang gaji pokok tidak mungkin naik karena pensiun," ujarnya.
"Tapi kami dengan mitra kami, Taspen, sudah menghitung dengan baik, ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan," kata Tjahjo Kumolo.
Tjahjo mengatakan, pemerintah tengah mematangkan perombakan skema gaji dan tunjangan ASN.
Perombakan skema tersebut, kata Tjahjo, akan membuat tahap ASN tidak lagi didasari pada golongan dan pangkat.
Namun, berdasarkan beban dan risiko pekerjaan.
Sementara itu, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, perombakan skema tersebut tidak ada yang berarti dengan kenaikan gaji ASN.
Skema baru itu merupakan bagian dari reformasi birokrasi.