Biaya Buat SIM Baru di Pontianak, Apakah KTP Luar Pontianak Bisa Buat SIM di Polresta?
Selama ini pemerintah sudah membagi golongan untuk penggunaan SIM, mulai dari SIM A, SIM A Khusus, SIM B1, SIM B2, SIM C dan SIM D.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- SIM Asli yang masih berlaku
- SKUKP bagi SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum
- Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi
4. Syarat Membuat SIM Baru karena Rusak atau Hilang
- Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- Surat Lapor Kehilangan dari Kepolisian
- Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi
Alur Pembuatan SIM di Polresta Pontianak
Untuk kamu yang akan membuat SIM di Polresta Pontianak, perlu diketahui bahwa pembuatan SIM dilakukan di Satuan Penerbitan Administrasi SIM, Jalan RE.Martadinata No.1, Sungai Jawi Luar.
Berikut adalah alur proses pembuatan SIM:
1. Lengkapi berkas yang jadi persyaratan
2. Pembayaran PNBP, pengambilan formulir dan pengisian formulir permohonan SIM di Loket Formulir dan Bank (Pembayaran PNBP SIM)
3. Datangi loket pendaftaran (loket 1).
Di loket pendaftaran petugas memeriksa kembali berkas dari pemohon / peserta uji SIM setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon atau perserta uji di berikan nomor antrian untuk di gunakan setiap panggilan dari setiap loket.
4. Datangi Loket 2 untuk verifikasi data dan identifikasi.
Di loket II petugas memanggil pemohon atau peserta uji dengan antrian elektronik untuk melakukan verifikasi data setelah sesuai, petugas melakukan pengambilan gambar, sidik jari dan tanda tangan pemohon atau peserta uji SIM.
Bagi permohonan perpanjangan dipersilahkan untuk ke loket V cetak SIM dan bagi permohonan baru atau peningkatan golongan menunggu untuk di panggil ke loket III sesuai dengan nomor antrian.
5. Selanjutnya kamu akan diarahkan ke loket 3 untuk ujian teori.
Di loket III petugas memanggil pemohon atau peserta uji dengan antrian elektronik untuk melaksanakan pencerahan atau menyampaikan aturan berlalu lintas dan tata cara pelaksanaan ujian teori SIM.
Selanjutnya pemohon atau peseta uji SIM melaksanakan ujian teori, untuk soal pertanyaan terbagi 2 kelompok.
Kelompok pertama yaitu soal survey terdiri dari 7 (tujuh) soal dengan pilihan jawaban a atau b dan hasil jawaban tidak menentukan hasil kelulusan.
Kelompok kedua yaitu soal ujian terdiri dari 30 (tiga puluh) soal dengan pilihan jawaban a, b atau c, dengan batasan waktu 15 menit dan untuk dinyatakan lulus minimal harus benar 21 soal atau 70 persen.
Untuk pemohon yang tidak lulus di persilahkan mengulang ujian teori kembali 7 (tujuh) hari kemudian dan bagi yang lulus di lanjutkan ke loket 4.
6. Berikutnya kamu akan diarahkan ke loket empat.
Di loket IV yaitu loket pendaftaran ujian praktek bagi pemohon atau perserta uji yang sudah lulus ujian teori.
Selanjutnya perserta dipersilahkan melaksanakan ujian praktek dilapangan.
Bagi pemohon atau peserta uji yang tidak lulus di persilahkan kembali 7 (tujuh) hari kemudian untuk melaksankan ujian praktek kembali.
Sementara bagi yang sudah lulus ujian praktek pemohon dipersilahkan untuk membayar PNBP SIM di loket bank.
Setelah melakukan pembayaran, pemohon dengan membawa bukti pembayaran dan cap hasil lulus praktek ke loket IV untuk di masukan nilai hasil ujian praktek ke komputer online.
Selanjutnya pemohon meyerahkan bukti pembayaran dan cap lulus dari petugas praktek ke loket V cetak SIM.
7. Berakhir di loket V.
Di loket V cetak SIM yaitu petugas melaksanakan cetak hasil produk layanan berupa SIM sesuai dengan permohonan yang di ajukan oleh pemohon.
Setelah dicetak , SIM diserahkan ke pemohon dan menyatakan proses telah selesai.(*)