Biaya Buat SIM Baru di Pontianak, Apakah KTP Luar Pontianak Bisa Buat SIM di Polresta?
Selama ini pemerintah sudah membagi golongan untuk penggunaan SIM, mulai dari SIM A, SIM A Khusus, SIM B1, SIM B2, SIM C dan SIM D.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
- SIM C : 75.000
- SIM D : 30.000
Berikut ini adalah persyaratan membuat SIM baru
1. Syarat Membuat SIM baru:
- Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi
2. Syarat Peningkatan Golongan
- Lampirkan SIM Asli
- Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi
- Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP)
3. Syarat Perpanjangan SIM
- Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Tags
cara mengurus sim baru
cara mengurus sim di pontianak
Surat Izin Mengemudi (SIM)
Biaya Buat SIM Baru di Pontianak
satpas polresta pontianak
alamat satpas polresta pontianak
alamat tempat buat sim di pontianak
Pontianak
Polresta Pontianak
Polantas
berita pontianak terbaru
Berita Pontianak Terkini
update berita pontianak terbaru
berita kalbar
Berita Terkait