Biaya Buat SIM Baru di Pontianak, Apakah KTP Luar Pontianak Bisa Buat SIM di Polresta?

Selama ini pemerintah sudah membagi golongan untuk penggunaan SIM, mulai dari SIM A, SIM A Khusus, SIM B1, SIM B2, SIM C dan SIM D.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
polri.go.id
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). 

- SIM C : 75.000

- SIM D : 30.000

Berikut ini adalah persyaratan membuat SIM baru

1. Syarat Membuat SIM baru:

- Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)

- Surat Keterangan Sehat dari Dokter

- Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi

2. Syarat Peningkatan Golongan

- Lampirkan SIM Asli

- Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)

- Surat Keterangan Sehat dari Dokter

- Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi

- Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP)

3. Syarat Perpanjangan SIM

- Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved