Satgas Covid-19 Tegaskan Orang Yang Masuk ke Kalbar Wajib Swab PCR

Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Angkasa Pura Supadio dan KKP semua lempar tanggung jawab.

Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
 Petugas gabungan menggelar razia pengunjung warung kopi Kings, di Jalan Teuku Umar, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu 21 November 2020 malam. Setidaknya ada 200an pengunjung warkop tersebut dilakukan rapid test dan beberapa diantaranya dilakukan swab test karena dinyatakan reaktif. 

“Lalu kita di Kalbar menetapkan bahwa kita tidak mau menggunakan rapid antigen, tapi menetapkan standar yang tinggi dengan memakai PCR dengan standar akurasi 98 persen. Seharusnya Kemenhub mendukung Kalbar, karena tujuannya jangan sampai terjadi penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Menurutnya, Kemenhub tak boleh setengah-setengah. Kalau ada golden standar yang lebih tinggi, kata Kadiskes, dan pemerintah daerah menyanggupi dengan aturan itu, seharusnya Kemenhub mendukung bukan malah mematahkan.

“Menurut saya Kemenhub tidak serius menangani Covid-19, seakan main-main saja. Sudah tahu ada golden standar, kenapa kita harus menggunakan standar yang lebih rendah, “ tegasnya.

Ia meegaskan bahwa apa yang telah dilakukan Satgas Kalbar sudah tepat dengan menggunakan standar yang paling tinggi, yang masuk ke Kalbar harus PCR negatif.

“Jadi Satgas Covid-19 Kalbar tetap mempersyaratkan (itu), kalau mau masuk Kalbar harus negatif melalui pemeriksaan dengan metode PCR,” ujarnya.

Ia mengatakan SE Gubernur Kalbar Nomor 3596 tahun 2020 telah dikeluarkan tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur hari raya natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Kalbar.

Ia mengatakan, sebenarnya SE ini menegaskan kembali tentang pelaksanaan protokol kesehatan selama libur.

“Seperti diketahui libur Natal dan tahun baru ini akan banyak mobilitas masyarakat, mungkin dari luar Kalbar akan banyak berkunjung disini, kita ketahui sebenarnya di luar Kalbar yakni di Pulau Jawa kasus Covid-19 itu meningkat, dan sangat tinggi,” ujarnya.

Ia mengatakan, yang dikhawatirkan adalah strain Covid-19 di luar Kalbar lebihganas. Untuk itu sebenarnya dengan diterapkan wajib PCR negatif ingin memastikan bahwa masyarakat yang berkunjung ke Kalbar itu bebas Covid-19.

“Jadi dalam SE itu diatur bahwa setiap pelaku perjalanan dalam negeri yang masuk ke Kalbar melalui moda transportasi udara maka mereka harus menunjukkan dulu surat hasil laboratorium PCR negatif,” ujarnya.

Ia mengatakan, pada pintu keberangkatan akan dilakukan validasi kalau memang suratnya benar dan memang negatif, baru boleh berangkat atau masuk ke Kalbar melalui Bandara Supadio.

Kemudian untuk yang menggunakan kendaraan darat dan laut, misalnya dari Kalteng mereka cukup dengan rapid antigen yang berlaku 7 hari.

“Kita harapkan dengan adanya surat edaran ini para pelaku perjalanan dalam negeri yang masuk ke Kalbar ini benar-benar sudah aman. Kalau menggunakan rapid antigen itu ada kemungkinan mereka ini sebenarnya positif tapi tidak terdeteksi dan ini yang kita alami kemarin ditemukan 5 orang positif Covid-19,” tegasnya.

Gubernur Kalbar sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kalbar, kata Kadiskes, tidak memakai rapid antigen untuk yang datang menggunakan pesawat udara, tapi menggunakan golden standar atau PCR di mana akurasinya sampai 98 persen.

“Jadi kalau memang mereka sudah negatif, suratnya benar, kita pastikan para pelaku perjalanan yang datang ke Kalbar ini memang mereka benar-benar sudah negatif, tidak membawa virus Covid-19 dari Jawa,” katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved