Dukcapil.kemendagri.go.id Cek KTP NIK Valid atau Tidak ! Selain itu Ada Empat Cara Lainnya

Saat ini, anda bisa melakukan pengecekan NIK KTP tanpa perlu datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
ISTIMEWA
Ilustrasi E-KTP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jangan sampai Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu tidak valid.

Jika tidak valid maka kepengurusan dokumen-dokumen lain maupun administrasi pelayanan publik lainnya akan terhambat.

Tidak terbayangkan ketika itu terjadi saat momen sangat urgen.

Kita tidak menampik, terkadang ada warga yang mengalami kondisi NIK miliknya tidak valid.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, yuk kita cek apakah NIKKTP kita valid atau tidak.

Baca juga: Kabar Gembira untuk Pemilik SIM yang Habis Masa Berlaku 1 Januari 2021

Saat ini, anda bisa melakukan pengecekan NIK KTP tanpa perlu datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Caranya mudah banget, anda tinggal pilih yang sesuai dengan keinginan anda.

Berikut ini cara mengecek kevalidan NIK KTP tanpa harus ke Kantor Disdukcapil.

1. Lewat WhatsApp

Aplikasi WhatsApp atau WA bisa digunakan untuk mengecek validitas NIK Anda.

Anda hanya perlu mengirim pesan dengan format berikut ini :

Nama Lengkap Sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.

Selanjutnya, kirim pesan tersebut ke nomor 0813-2691-2479.

2. Lewat Situs Dukcapil

Kunjungi laman http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved