DAFTAR Bantuan UMKM Terbaru 2021 & Cek Penerima BPUM di Link e-from BRI eform.bri.co.id/bpum Rp2,4

Bantuan UMKM ini juga disebut sebagai Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
NET/ISTIMEWA
daftar bantuan umkm 2021 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan UMKM menjadi satu diantara bantuan sosial tunai dari pemerintah yang diperpanjang di tahun 2021.

Cara pendaftarannya untuk tahun 2021 bisa diikuti dalam artikel ini.

Sebelum mendaftar harus melengkapi seluruh persyaratan.

Bantuan UMKM ini juga disebut sebagai Bantuan Produktif Usaha Mikro ( BPUM ) sebesar Rp 2,4 juta.

Cara mengeceknya setelah pengajuan bisa gunakan NIK KTP akses laman eform.bri.co.id/bpum.

Masukkan NIK KTP dan kode verifikasinya ikuti intruksinya maka status bantuan akan muncul.

Berikut cara cek penerima Bantuan

- Login di eform.bri.id/bpum

- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila sudah terdaftar maka NIK dan nama anda akan muncul dalam eform BRI.

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM" bagi yang menerima dan akan menerima keterangan dengan tulisan warna merah bagi yang tidak.

"Nomor e-KTP anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM"

Baca juga: Cek Kuota SNMPTN 2021 di Www.ltmpt.ac.id ! Pengumuman Kuota SNMPTN 2021 Senin 28 Desember 2020

Pengambilan Dana Bantuan

Setelah dapat keterangan dari eform BRI atau notifikasi SMS oleh bank penyalur maka dapat dilakukan tahap pencairan dana BPUM dengan membawa dan melengkapi sejumlah dokumen berikut:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Untuk surat pernyataan dan SPJM sudah disediakan oleh pihak bank tinggal mengisinya secara lengkap.

Selanjutnya menunggu proses penarikan dana.

Dalam proses penarikan dana tidak boleh diwakilkan.

CARA DAFTAR BANTUAN UMKM 2021

>>Syarat

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Berdasarkan pada aturan pada tahap sebelumnya, setiap kota memiliki kebijakan masing-masing.

Beberapa kota masih memberlakukan daftar online di websitenya mengisi data secara onli sebagai pendaftaran selanjutnya baru dilanjutkan dengan penyetoran berkas secara manual.

>>Lembaga pengusul

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

NIK KTP, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha dan Nomor telepon.

Lengkapi semua persyaratan dan datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan.

Ikuti semua intruksi dari Dinas Koperasi selaku lembaga pengusul.

Dana BPUM Bisa Hangus

Calon penerima yang sudah menerima notifikasi SMS atau sudah dipastikan sebagai penerima melalui link eform BRI harus segera mencairkan dananya.

Sebab jika dalam waktu 3 bulan setelah dana sudah diberikan ke perbankan dan tidak melakukan verifikasi atau pencairan, maka dana tersebut akan ditarik lagi dan dikembalikan ke pemerintah.

Solusi jika terjadi pemblokiran sepihak dari Bank

Penerima bantuan BPUM harus memastikan saat pengajuan seluruh data sesuai satu dengan yang lainnya.

Sebab jika ada temuan data yang tidak sesuai dengan data di Surat Keterangan (SK) dengan data yang dimiliki oleh bank penyalur.

Maka dana BPUM akan diblokir sementara sehingga harus dipastikan data di SK dengan di KTP yang di bank harus sama.

Agar bisa dibuka kembali penerima harus berkoordinasi dengan dinas koperasi hingga ke bank penyalur supaya pencairan bisa dilakukan.

(*)

PMB UBSI 2020
PMB UBSI 2020 (PMB UBSI)

Info Selengkapnya KLIK LINK >>>>>>>>>>>>

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved