Daftar 4 Bantuan Diperpanjang 2021, Update Cara Daftar Dapat Bantuan 2021 Berbeda dari Tahun 2020

Empat bantuan itu adalah Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Karyawan, BLT UMKM atau BPUM dan Bansos Kemensos.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUN/ISTIMEWA
Bantuan yang diperpanjang 2021 

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja/Buruh penerima upah.

- Memiliki rekening bank yang aktif.

- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

- Bukan karyawan BUMN dan PNS

3. BLT UMKM atau BPUM

BLT Banpres UMKM adalah program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha mikro melalui bank.

Adapun besar bantuan tunai ini dengan nominal 2,4 juta.

Tidak berlaku bagi yang sudah menerima bantuan sebelumnya.

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Cek Penerima BPUM Efrom BRI

- Akses eform.bri.co.id/bpum atau eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum

- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved