Tak Pakai Standar Kemenhub, Masuk Kalbar Tetap Harus Negatif Corona Berdasarkan Hasil Swab PCR

Selain itu juga penggunaan rapid test antigen tidak direkomendasikan penggunaan pada orang yang asimtomatik atau tanpa gejala.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK/ANGGITA PUTRI
Kadiskes Kalbar Harisson saat mempraktekan pengobatan tradisional penggunaaan Minyak Kayu Putih dicampur air panas yang sering dilakukan Gubernur Kalbar, Selasa 27 Oktober 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menegaskan, setiap orang yang masuk Kalbar melalui Bandara Supadio harus negatif corona berdasarkan tes swab PCR.

Syarat ini tetap dipakai Satgas Penanggulangan Covid-19 Kalbar, meski sebelumnya Kemenhub melayangkan surat agar hasil tes yang dipakai adalah rapid test Antigen.

“Satgas Kalbar tetap memakai syarat hasil laboratorium PCR negatif, baru boleh masuk ke wilayah Kalbar,” tegas Harisson kepada Tribun Pontianak, Minggu 27 Desember 2020.

Harisson menyampaikan, bahwa rapid test tidak direkomendasikan untuk skrining di pintu masuk Bandara.

Hal tersebut juga disampaikan Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Kedokteran Laboratorium Indonesia (PDS PakKlin) 8 Desember 2020 lalu.

Selain itu juga penggunaan rapid test antigen tidak direkomendasikan penggunaan pada orang yang asimtomatik atau tanpa gejala.

Baca juga: Harisson Tegaskan Keputusan Satgas Kalbar Terapkan Wajib PCR Masuk Kalbar Sudah Tepat

Hal ini juga sesuai dengan interim guidance WHO pada 11 September 2020, dimana penggunaan di Airport dan penggunaan pada orang asimtomatik tidak direkomendasikan.

“Jadi apa yang dilakukan oleh SATGAS Penanganan COVID-19 Kalbar itu sudah sesuai berbasis bukti dan keilmuan (evidence based),” tegas Harisson, Minggu 27 Desember 2020.

Jadi Kalbar tidak ingin mendown grade atau menurunkan standar skrining atau pemeriksaan terhadap orang yang diduga positif covid.

“Satgas Kalbar tetap memakai syarat hasil laboratorium PCR negatif, baru boleh masuk ke wilayah Kalbar,” tegasnya.

Kemenhub memakai standar rapid antigen negatif hanya akan sia-sia, karena masih ada yang akan lolos dan kondisi tersebut sudah dibuktikan pada penumpang Batik Air yang 20 persen dari sampel yang telah dilakukan pemeriksaan ternyata positif.

Sebelumnya Pada 22 Desember 2020 lalu Tim Satgas Provinsi telah melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang baru turun dari pesawat Batik Air Id 6220 Cengkareng Pontianak 14.30.

Pada penerbangan tersebut diambil 24 sampel acak dan dari pemeriksaan yang telah dilakukan tersebut menggunakan metode RT PCR yang telah diperiksa di Laboratorium Untan dengan hasil ada 5 orang positif.

Baca juga: Kadiskes Kalbar: Pemerintah Pusat Gunakan Standar Ganda dalam Menyelamatkan Warga Negara

Terhadap maskapai Batik Air Rute Jakarta - Pontianak diberikan sanksi dilarang membawa penumpang dari luar daerah selama 10 hari berturut- turut rute Jakarta - Pontianak terhitung 27 Desember sampai 5 Januari 2021.

“Tujuan skrining ini kan untuk menurunkan tingkat penyebaran penyakit dan sekaligus menghambat lalu lintas perjalanan orang pada masa liburan panjang,” ujarnya.

Dikatakannya karena setelah liburan panjang, bila tidak dikontrol, kasus konfirmasi Covid-19 akan jauh meningkat.

“Kasihan penumpang pesawat, kasihan petugas bandara. Kasihan masyarakat yang berada di sekitar yang akan tertular karena kita menetapkan standar skrining yang tidak mumpuni,” ungkapnya.

Maka dari itu, Satgas Penanggulangan Covid-19 Kalbar menerapkan standar PCR yang akurasi nya 98 persen. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved