'Seakan-akan Bali Harus Diselamatkan, Sementara Daerah Lain Tidak Perlu Diselamatkan dari Corona'

“Satgas Kalbar tetap memakai syarat hasil laboratorium PCR negatif, baru boleh masuk ke wilayah Kalbar,” tegas Harisson

Penulis: Anggita Putri | Editor: Nasaruddin
TRIBUN PONTIANAK/ ANGGITA PUTRI
Kadiskes Kalbar, Harisson. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satgas Penanggulangan Covid-19 Kalbar sudah menegaskan akan tetap menggunakan hasil tes swab PCR negatif sebagai syarat masuk Kalimantan Barat melalui Bandara Supadio.

Satgas Penanggulangan Covid-19 Kalbar menegaskan tak akan mendowngrade atau menurunkan standar skrining atau pemeriksaan terhadap orang yang diduga positif covid seperti yang diminta Kemenhub, yaitu melalui rapid test antigen.

“Satgas Kalbar tetap memakai syarat hasil laboratorium PCR negatif, baru boleh masuk ke wilayah Kalbar,” tegas Harisson kepada Tribun Pontianak, Minggu 27 Desember 2020.

Harisson menyampaikan, bahwa rapid test tidak direkomendasikan untuk skrining di pintu masuk Bandara.

Hal tersebut juga disampaikan Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Kedokteran Laboratorium Indonesia (PDS PakKlin) 8 Desember 2020 lalu.

Baca juga: Tak Pakai Standar Kemenhub, Masuk Kalbar Tetap Harus Negatif Corona Berdasarkan Hasil Swab PCR

Selain itu juga penggunaan rapid test antigen tidak direkomendasikan penggunaan pada orang yang asimtomatik atau tanpa gejala.

Hal ini juga sesuai dengan interim guidance WHO pada 11 September 2020, dimana penggunaan di Airport dan penggunaan pada orang asimtomatik tidak direkomendasikan.

“Jadi apa yang dilakukan oleh SATGAS Penanganan COVID-19 Kalbar itu sudah sesuai berbasis bukti dan keilmuan (evidence based),” tegas Harisson, Minggu 27 Desember 2020.

Harisson mengatakan, Kemenhub yang memakai standar rapid antigen negatif hanya akan sia-sia.

Hal itu karena masih ada yang akan lolos dan kondisi tersebut sudah dibuktikan pada penumpang Batik Air yang 20 persen dari sampel yang telah dilakukan pemeriksaan ternyata positif.

Baca juga: Harisson Tegaskan Keputusan Satgas Kalbar Terapkan Wajib PCR Masuk Kalbar Sudah Tepat

“Tujuan skrining ini kan untuk menurunkan tingkat penyebaran penyakit dan sekaligus menghambat lalu lintas perjalanan orang pada masa liburan panjang,” ujarnya.

Dikatakannya karena setelah liburan panjang, bila tidak dikontrol, kasus konfirmasi Covid-19 akan jauh meningkat.

“Kasihan penumpang pesawat, kasihan petugas bandara. Kasihan masyarakat yang berada di sekitar yang akan tertular karena kita menetapkan standar skrining yang tidak mumpuni,” ungkapnya.

Maka dari itu, Satgas Penanggulangan Covid-19 Kalbar menerapkan standar PCR yang akurasi nya 98 persen. 

Standar Ganda

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson sebelumnya juga mempertanyakan Kementerian Perhubungan yang meminta mencabut Surat Edaran Gubernur Kalbar nomor 3596 tahun 2020.

Dimana dalam surat itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kalbar mewajibkan penumpang pesawat yang masuk ke wilayah kalbar harus negatif berdasarkan pemeriksaan swab PCR.

Sementara Kemenhub meminta agar pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara cukup menunjukkan rapid test antigen dengan hasil negatif paling lama 3x 24 jam sebelum keberangkatan.

“Seperti kita ketahui Rapid test antigen sendiri mempunyai akurasi 80-90 persen," katanya.

Baca juga: Tak Pakai Standar Kemenhub, Masuk Kalbar Tetap Harus Negatif Corona Berdasarkan Hasil Swab PCR

"Jadi masih terdapat celah untuk meloloskan orang yang positif covid -19 untuk ikut terbang dan menyebarkan virusnya baik di pesawat maupun nanti di lingkungan tempat tujuan nya,” tegas Harisson.

Hal itu terbukti dari hasil razia Satgas Provinsi Kalbar beberapa waktu lalu di pintu kedatangan penumpang udara di Bandara Supadio Pontianak terhadap penumpang yang baru datang dari Jakarta dengan menggunakan pesawat.

“Sebanyak 24 orang penumpang yang kita ambil sampelnya ternyata 5 orang positif covid-19 berdasarkan pemeriksaan lab PCR Untan bahkan ada yang Ct nya 28,” ungkapnya.

Padahal kelima orang itu mengantongi surat keterangan hasil pemeriksaan rapid antigen negatif dari Jakarta sebelum terbang.

“Berdasarkan ini lah Bapak Gubernur sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kalbar mengambil keputusan penumpang pesawat yang masuk ke wilayah kalbar harus negatif berdasarkan pemeriksaan PCR,” tegasnya.

"Kenapa harus Swab PCR? Karena akurasi PCR mencapai 98 persen," kata Harisson.

"Jadi dalam hal ini Gubernur Kalbar tidak mau setengah-setengah dalam penanganan covid di Kalbar," tegasnya.

Harisson mengatakan, Kemenhub harusnya mendukung keputusan yang diambil Satgas Penanganan covid-19 Kalbar.

“Kenapa tidak boleh (PCR)? Itukan tujuannya untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan covid-19," kata Harisson.

"Saya anggap aneh keputusan Kemenhub untuk tidak mendukung keputusan Satgas Kalbar. Kan di sini sebenarnya kelihatan siapa yang serius dan siapa yang tidak serius menangani covid-19,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan kepada pemerintah pusat, kenapa hanya Bali yang diberlakukan khusus, pendatang atau pelaku perjalanan harus hasil negatif dengan pemeriksan swabs PCR untuk syarat masuk ke Bali.

“Ini seakan akan Bali harus diselamatkan, sementara daerah lain tidak perlu diselamatkan. Mereka gunakan standar ganda dalam menyelamatkan warga negara,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved