Polisi Beri Sanksi Berupa Surat Pernyataan dan Penghancuran Knalpot Racing

Rio Sigal Hasibuan menjelaskan untuk kendaraan yang bisa kita liat di belakang ini, tadi malam terjaring itu dibeberapa lokasi, mulai dari bundaran di

Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/JOVI LASTA
Pemilik sepeda motor menghancurkan sendiri knalpot racingnya setelah mendapat sanksi oleh pihak kepolisian akibat kebisingan yang ditimbulkan, Minggu 27 Desember 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolsek Pontianak Selatan AKP Rio Sigal Hasibuan berikan sanksi peringatan berupa surat pernyataan dan sanksi berupa penghancuran knalpot racing secara sadar, Minggu 27 Desember 2020.

Ini adalah program dari bapak kapolresta yaitu Malam minggu aman, kita melaksanakan antisipasi balap liar, kebut-kebutan, ugal-ugalan dan penggunaan knalpot racing, tutur Akp Rio Sigal Hasibuan ditemui awak media di Kantor Polsek Pontianak Selatan Jalan Letnan Jendral Sutoyo, Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.

Rio Sigal Hasibuan menjelaskan untuk kendaraan yang bisa kita liat di belakang ini, tadi malam terjaring itu dibeberapa lokasi, mulai dari bundaran digulis, Gajah mada, dan juga jalan Ahmad Yani.

Baca juga: Polisi Tangkap Puluhan Sepeda Motor Dengan Knalpot Racing yang Resahkan Masyarakat

"Kita berikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang mereka timbulkan dan para pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot racing ini berkenan dgn sendirinya membuat knalpot ini tidak terpakai lagi. Jadi tidak bisa digunakan lagi," sambungnya.

Sebagai pihak berwajib, menyelamatkan mereka supaya tidak menggunakan kendaraan secara ugal-ugalan lagi di jalan raya untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

Rio Sigal Hasibuan menambahkan mereka sendiri yang memiliki knalpot racing mereka juga yang menghancurkan dengan kesadaran mereka serta menyelamatkan mereka. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved