Listrik Gratis Diperpanjang 2021? Klaim Dulu Token Listrik Gratis Desember 2020 Login www.pln.co.id

Berikut penjelasan Vice President Public Relations PT PLN (Persero) Arsyadani G Akmalaputri dikutip dari Kompas.com.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Token Listrik Gratis PLN Desember. 

TRIBUNPONTIANAK.COM - Pemberian token gratis listrik dari pemerintah ditujukan bagi golongan masyarakat tidak mampu, khususnya di masa pandemi covid-19.

Informasi terbaru terkait listrik gratis dan diskon dalam Program Stimulus di masa Pandemi Covid-19 dipastikan bakal berakhir Desember ini.

Belum ada pernyataan lebih lanjut terkait kelanjutan bantuan listrik gratis seperti bantuan lainnya yang diperpanjang di 2021.

Progam stimulus berupa listrik gratis ini merupakan deretan dari program bantuan dari pemerintah di masa pandemi.

Beberapa bantuan kemungkinan akan dilanjutkan hingga tahun 2021 oleh pemerintah di antaranya BSU Karyawan, BLT UMKM, Bansos Tunai dan Prakerja.

Baca juga: Siaran Langsung Tinju Dunia TVOne Minggu 27 Desember, Live World Boxing TVOne Sedang Berlangsung!

Namun program listrik gratis belum ada info terkait akan dilanjutkan kembali 2021.

Sehingga semua pelanggan PLN tidak akan lagi menerima token listrik gratis program stimulus.

Hanya sebagian pelanggan PLN yang bakal masih menikmati program stimulus pada Januari 2021.

Berikut penjelasan Vice President Public Relations PT PLN (Persero) Arsyadani G Akmalaputri dikutip dari Kompas.com.

Program stimulus ini diberikan kepada pelanggan subsidi untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi.

"Sementara pemerintah telah menetapkan stimulus tersebut diberikan hingga Desember 2020," kata Arsyadani saat dihubungi Kompas.com, Rabu 16 Desember 2020.

Hanya saja untuk pelanggan pasca-bayar program stimulus masih berlaku bagi pemakaian listrik Desember 2020 yang ditagihkan pada rekening Januari 2021.

Sementara bagi pelanggan prabayar, token gratis Desember 2020 masih dapat diakses pada situs www.pln.co.id.

"Terkait stimulus, PLN tentu siap menjalankan dan mendukung apa pun keputusan pemerintah," kata Arsyadani.

Cara Akes Token Listrik Gratis

- Buka laman www.pln.co.id (Klik di Sini)

- Masuk ke menu "Stimulus Covid-19".

- Masukkan ID pelanggan/nomor meteran di kolom yang tersedia.

- Masukkan kode Captcha sesuai gambar yang tersedia. 

- Kemudian muncul token listrik gratis di layar.

- Token listrik gratis tersebut bisa langsung digunakan.

- Masukkan kode token listrik sesuai ID pelanggan yang telah didaftarkan tadi.

Setelah mendapat token, langkah selanjutkanya adalah mengisi nomor token listrik ke meteran.

Berikut ini langkah-langkahnya:

- Tekan nomor token listrik yang kamu dapatkan

- Setelah semua nomor ditekan, lanjutkan dengan memencet tanda enter yang terletak di bawah sebelah kanan.

- Jika muncul tulisan "Benar" maka kamu sudah berhasil

- Jika muncul tulisan "Salah" maka ulangi lagi memasukkan nomor dengan teliti.

Nantinya, jika kamu sudah benar memasukkan nomor token, maka saldo yang ada otomatis akan bertambah.

Berikut ini daftar golongan pelanggan yang mendapatkan keringanan dan durasi waktunya:

1. Rumah Tangga 450VA Pembebasan tagihan/Token Gratis s.d Desember 2020

2. Rumah Tangga 900VA Bersubsidi Diskon 50% tagihan/token listrik s.d Desember 2020

3. Bisnis Kecil 450VA Pembebasan tagihan/Gratis s.d Desember 2020

4. Industri Kecil 450 VA Pembebasan tagihan/Gratis s.d Desember 2020

5. Sosial Kecil 450 VA Pembebasan Tagihan/Gratis s.d Desember 2020.

Layanan WhatsApp PLN

- Ketik pesan di nomor WhatsApp PLN: 08122-123-123.

- Kemudian, akan muncul balasan otomatis dari PLN yang berbunyi seperti berikut ini.

"Halo Electrizen, pemerintah memberikan listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 VA & Diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Subsidi (sesuai Basis Data Terpadu TNP2K).

Ketik 1 untuk Info Listrik Gratis/ Diskon Stimulus Covid19.

Bagikan info ini ke teman dan keluarga bikers di rumah.

https://wa.me/628122123123

Hotline PLN (Kode Area) 123"

- Lanjutkan mengetik kode 1.

- Kemudian, PLN akan memintamu untuk menuliskan ID pelanggan atau nomor kWh meteran.

- Jika ID meteran memenuhi syarat, maka akan mendapatkan token listrik dan bisa langsung digunakan.

- Namun, jika ID meteran listrikmu tidak memenuhi syarat maka akan mendapatkan balasan seperti berikut ini:

"Mohon maaf token kompensasi saat ini hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA Bersubsidi (sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)."

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved